Kejari siap menjadi pengacara BPJS Kesehatan untuk mengawal program JKN-KIS. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – BPJS Kesehatan Cabang Denpasar pada Senin (14/5) menggelar Sosialiasi Terpadu Bersama Kejaksaan Negeri Denpasar, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, beserta puluhan Badan Usaha di wilayah kerjanya. Sosialiasi ini bertujuan agar membangun kesadaran para pemilik badan usaha untuk segera mendaftarkan dan melaporkan diri beserta jumlah karyawannya sesuai dengan upahnya kedalam program JKN-KIS dengan benar sesuai dengan data yang sebenarnya.

“Kegiatan sosialisasi terpadu merupakan salah satu program rutin BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk menginformasikan serta meningkatkan pemahaman pekerja/pemberi kerja terhadap Program JKN-KIS yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mencapai cakupan kepesertaan menyeluruh (universal health coverage) di 1 Januari 2019,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta.

Baca juga:  Kejari Musnahkan Belasan Paket Sabu-sabu

Dikatakan, badan usaha yang diundang merupakan badan usaha yang belum melakukan pendaftaran maupun yang sudah mendaftar namun yang termasuk dalam Rencana Pemeriksaan Kepatuhan oleh tim Kepatuhan BPJS Kesehatan. “Tentunya kepatuhan pendaftaran, penyerahan data secara lengkap dan benar serta pembayaran iuran ini tentunya akan kami monitoring secara periodik dan akan dilakukan evaluasi bersama stakeholder terkait dalam hal ini Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (tingkat provinsi) dan Kepala Kejaksaan Negeri (tingkat Kabupaten/Kota),” paparnya.

Menyambung hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Sila H. Puluhan, SH, MH mengatakan kejaksaan selaku pengacara negara tentunya berdiri sebagai pengacara badan hukum negara. “Jadi bisa dikatakan juga kita pengacara bagi BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Baca juga:  Tim Yustisi Denpasar Ketatkan Penertiban Prokes

Ia menambahkan bahwa kejaksaan dapat memberikan bantuan berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum, bahkan penegakkan hukum. “BPJS Kesehatan tinggal melayangkan surat kuasa saja, kitalah nanti yang akan berhadapan untuk mencarikan solusi, namun mudah-mudahan tidak ada yang sampai sejauh itu,” terangnya.

Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Ni Wayan Winiarti, SH menambahkan bahwa kualitas tenaga kerja tentunya dapat meningkat apabila pemberi kerja dapat memperhatikan kesejahteraan karyawannya, termasuk pemenuhan haknya dalam mendapat pelayanan kesehatan. Untuk itu pemilik usaha diharapkan dapat kembali memastikan kepesertaan perusahaan dan karyawannya dalam program JKN-KIS. “Dalam setiap pemeriksaan ke badan usaha kita akan turun bersama pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan hak karyawan benar-benar terpenuhi,” tegas Winiarti.

Baca juga:  Bupati Suwirta Manfaatkan Hari Liburnya dengan Bedah Desa

Kepesertaan program JKN-KIS sampai dengan April 2018 telah mencapai 75 persen dari total penduduk seluruh Indonesia. Persentase Customer Satisfaction sebanyak 79,5 persen.

Ke depan, pascasosialisasi, pimpinan perusahaan segera melakukan pendaftaran badan usaha, pekerja beserta anggota keluarganya, menyampaikan data secara lengkap dan benar (meliputi jumlah karyawan dan upah riil). Badan usaha juga diharapkan bisa melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari penghentian penjaminan sementara maupun tindakan kepatuhan lainnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *