SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penambangan pasir ilegal di eks galian C Kabupaten Klungkung yang cukup marak dipastikan ditertibkan pemkab melalui tim yustisi. Penjabat Sementara Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada menegaskan itu, Selasa (15/5).
Kepala Inspektorat Provinsi Bali ini mengaku sudah memanggil Kasat Pol PP Klungkung. Penertiban ditempuh sesuai administrasi yang diawali pelayangan surat peringatan pertama. “Kemarin sudah saya panggil. Sudah diminta untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
Ditegaskan, sesuai peraturan bupati, aktivitas di lokasi tersebut sudah ditutup sejak sekitar tahun 2003. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pelanggaran. “Dalam peraturan bupati sudah jelas itu telah ditutup. Tidak boleh lagi ada penggalian. Ini harus dipahami masyarakat,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Klungkung, I Putu Suarta mengatakan surat peringatan pertama akan dilayangkan hari ini ke penambang. Dipantau selama seminggu, jika tak digubris, akan dilanjutkan dengan surat peringatan kedua. “Kalau tidak ada tanggapan, lanjut peringatan ketiga dan langsung ditertibkan. Suratnya sudah saya tandatangani. Besok (hari ini-red) langsung dikirim,” jelasnya.
Aktivitas penambangan, menurut pejabat asal Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh ini ada di bawah dan selatan jembatan By Pass Ida Bagus Mantra. Sejauh ini belum ada yang mengeluhkan. “Untuk tempatnya tidak banyak. Kalau keluhan memang belum ada. Tetapi ini tetap ditertibkan,” ucapnya.
Sebelumnya, penambangan itu mulai marak pascaerupsi Gunung Agung, Karangasem. Pasirnya langsung dijual dengan harga cukup menggiurkan. Aktivitas itu dilakukan sejumlah warga dengan cara manual. Namun demikian, galiannya sudah cukup dalam menyebabkan aliran air semakin deras dan menggerus jalan menuju pelabuhan Gunaksa hingga putus. Sesuai informasi juga, warga yang menggeluti pekerjaan itu tidak hanya dari wilayah sekitarnya. Tetapi juga ada datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal pada bangunan semi permanen.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi II DPRD Klungkung, I Wayan Buda Parwata. Ia yang sempat juga meninjau ke lokasi meminta tim yustisi segera turun untuk melakukan penertiban. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengamankan aset pemerintah. “Tim yustisi harus segera turun. Karena itu (galian-red) sudah mendekat aset pemerintah. Jalan menuju pelabuhan. Aliran sungai juga menjadi berubah. Harusnya di barat, sekarang sudah ke timur,” ungkapnya. (sosiawan/balipost)