AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian yang sempat meresahkan pedagang di Pasar Karangsokong, Amlapura, akhirnya terkuak. Pelakunya ternyata masih anak-anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Total pelakunya ada enam orang.
Kapolsek Kota Karangasem AKP Nengah Berata, Selasa (15/5), mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP di beberapa lapak pedagang Pasar Karangsokong. Para pelaku ini, antara lain berinisial NGH (13) tamat SD, KS (10) pelajar SMP kelas VII, I KA (12) pelajar SD kelas V, WFA (16) pelajar SMP kelas IX, GNAP (12) pelajar SD kelas VI dan KSE (11) pelajar SD kelas V.
Dari tangan segerombolan maling anak-anak ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil curiannya. Seperti 2 botol parfum tutup merah, 1 buah ikat pinggang, 3 buah jam tangan, 1 buah kemeja putih, 2 buah kemeja abu-abu, 1 buah jaket hitam abu, 2 buah baju kaos hitam, 1 buah celana pendek putih, 1 buah celana panjang jeans sobek-sobek, 2 pasang kaos kaki, 1 buah topi, 2 buah celana kolor, 1 buah baju kaos putih dan 1 buah celana pendek jeans.
Berata menegaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Minggu (13/5) lalu. Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pasar Karangsokong terjadi pembobolan warung. Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Karangasem, mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua orang anak, NGH dan KS. “Saat kami turun, keduanya tertangkap basah sedang mencoba membobol lapak di Pasar Karangsokong. Selanjutnya keduanya diamankan ke Polsek Karangasem,” kata AKP Nengah Berata.
Kedua pelaku anak-anak ini langsung diintrogasi oleh pihak kepolisian. Hasilnya, kedua pelaku sering melakukan pencurian di wilayah Pasar Karangsokong bersama teman-temannya. Dari keterangan itu, polisi mengejar pelaku lainnya dan berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya, yakni I KA, WFH, GNAF dan KSE.
“Mereka biasa beraksi saat subuh. Mencuri apa saja yang bisa diambil. Dari baju, tas, ikat pinggang, parfum, topi, jam tangan dan lain-lain,” tegas imbuh Kanit Reskrim Polsek Kota Karangasem Iptu Wayan Gede Wirya.
Ulah para pelaku ini melanggar Pasal 364 KUHP. Tetapi, karena para pelaku masih anak-anak, Berata menegaskan, untuk penanganan selanjutnya akan dilakukan dengan mediasi antara keluarga pelaku dengan para korbannya. Penanganan juga melibatkan Bapas Karangasem dan lembaga terkait lainnya, yang membidangi anak-anak. Pihaknya berharap agar para pelaku bisa jera dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
Disisi lain, para pedagang Pasar Karangsokong menyampaikan terima kasih kepad jajaran Polsek Kota Karangasem. Karena telah berhasil menggulung para pelaku. Mereka tak menyangka pelakunya anak-anak. (bagiarta/balipost)