DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kubutambahan, Buleleng, terdakwa Ketut Kardita, Selasa (15/5) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU Kadek Adi Pramartha di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 95,7 juta.
Dijelaskan, awalnya terdakwa selaku ketua kelompok tani mengajuka kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bank BRI Cabang Singaraja dengan menggunakan rencana definitif kebutuhan kelompok tani. Namun di antara kelompok tani itu, nama-namanya justeru banyak yang masuk di luar kelompok tani. Begitu juga saat mengajukan kredit di BPD Bali.
Parahnya, terdakwa yang mendapatkan kredit tidak menggunakan sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Justeru sebaliknya perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU RI No. 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan dan lain sebagainya.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana disampaikan jaksa juga bertentangan dengan pedoman pelaksaan kredit Ketahanan Pangan dan Energi serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara hingga Rp 95.718.310.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, serta ayat 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer dan Pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider.
Karena tidak didampingi pengacara, majelis hakim menunjuk pengacara dan ditunjuk Edy Hartaka untuk mendampingi terdakwa dalam menghadapi kasus dugaan korupsi ini. (miasa/balipost)