NEGARA, BALIPOST.com – Guna mengantisipasi penduduk tanpa identitas berada di Jembrana, Satpol PP Jembrana bersama aparat terkait melakukan operasi di sejumlah tempat di Kecamatan Negara. Operasi yang menyasar kelengkapan identitas warga ini, Selasa (15/5)  dilakukan secara bersamaan di Kelurahan Baler Bale Agung dan Kelurahan Banjar Tengah.

Di Kelurahan Baler Bale Agung, petugas gabungan dari unsur Kepolisian, TNI dan Kelurahan setempat melakukan penyisiran di sejumlah tempat tinggal yang diketahui penghuninya belum lapor diri. Beberapa warga yang menetap diantaranya belum mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), bahkan ada yang belum mengantongi KTP. Selain penertiban, operasi yang melibatkan Kepala Lingkungan setempat ini juga mendata warga-warga yang tinggal. Dari puluhan rumah dan kos-kosan yang disasar, petugas menjaring empat warga yang melakukan pelanggaran kependudukan.

Baca juga:  Lupa Kunci Pintu Kamar, HP dan Uang Raib Digondol Maling

Selain di Kelurahan BB Agung, operasi yang dipimpin Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Made Tarma ini juga menyasar di Kelurahan Lelateng dan Banjar Tengah. Di sini petugas sempat kewalahan dengan salah satu tempat kos yang pintu masuknya dikunci. Setelah berkoordinasi dengan pemiliknya, akhirnya kos tersebut berhasil dibuka. Dari dalam tempat kos tersebut, petugas mendapati sejumlah warga yang belum mengantongi SKTS. Rata-rata warga yang berasal dari Pulau Jawa itu mengaku belum memiliki SKTS. Setelah diberikan pembinaan oleh petugas dari Kepolisian, mereka selanjutnya diangkut ke Kantor Satpol PP.

Baca juga:  Pelanggar Perda di Sidang Tipiring

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Jembrana, I Made Wisarjita didampingi Kepala Satuan Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan operasi ini dilakukan terkait kelengkapan kependudukan. Selain di Kecamatan Negara, operasi juga akan menyasar ke sejumlah daerah lainnya yang disinyalir menjadi tempat tinggal sementara. “Sebenarnya ini rutin, tapi kami tekankan lagi menyikapi peristiwa di Surabaya. Siapapun boleh tinggal dan bekerja disini, tetapi harus mengikuti aturan yang ada. Paling tidak lapor diri,” terangnya. Wisarjita meminta kepada warga yang melanggar kependudukan itu agar segera melengkapi. Apabila dalam operasi selanjutnya nanti kembali didapati belum mengantongi SKTS, maka akan dipulangkan ke daerah asal. Pihaknya juga meminta kepada warga ini untuk menginformasikan kepada aparat baik di desa maupun Kepolisian apabila ada hal-hal yang mencurigakan.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Berangus Puluhan Reklame

Dalam operasi kependudukan kemarin diamankan 20 orang yang belum mengantongi SKTS. Satu diantaranya belum memiliki KTP. Selain diberikan pembinaan, mereka juga membuat surat pernyataan kesediaan mengurus SKTS. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *