DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam menata toko modern dengan dasar hukum Surat Keputusan (SK) Wali Kota Denpasar No. 188.45/495/HK/2011, tertanggal 9 September 2011 tentang Penataan Toko Modern, mulai berdampak. Terutama bagi pemilik toko modern yang masuk database penataan, yakni 295 toko modern.
Mereka yang hendak mengurus perpanjangan izin mengalami kesulitan. Karena dalam izin yang dimiliki sebelumnya, terdapat kalimat “tidak bisa diperpanjang”.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Denpasar A.A.Susruta Ngurah Putra. Ditemui di kantornya, Selasa (15/5), dikatakan sejumlah rekannya yang bergerak di usaha retail toko modern, mulai mengeluh. Mereka kini kesulitan untuk memperpanjang izin operasionalnya.
Padahal, mereka sudah beroperasi cukup lama. “Dampak dari penataan toko modern beberapa tahun lalu, kini mulai dirasakan para pemilik toko modern mandiri. Mereka ini tidak termasuk toko modern berjaringan. Ini pengusaha lokal,” ujar Susruta yang juga pengurus asosiasi pengusaha ritel di Denpasar ini.
Susruta berharap pemerintah segera meninjau kebijakan yang diterapkan pada 2009 lalu. Saat itu, ada keinginan untuk membatasi munculnya toko modern berjaringan. Namun, yang terkena dampaknya, toko modern yang dimiliki orang lokal yang tidak berjaringan. “Kalau ini tidak diantisipasi, banyak investasi yang sudah jalan, akan mati. Ekonomi masyarakat juga berpengaruh. Karena ini milik orang lokal,” katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Denpasar sudah mengatur mengenai keberadaan toko modern sejak tahun 2009 lalu melalui Perwali No. 9 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Selanjutnya, perwali tersebut diikuti dengan penunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009.
Saat SK ini keluar, tercatat ada 295 toko modern yang terdaftar dan sudah beroperasi baik yang sudah berizin maupun belum. Dari 295 toko modern yang beroperasi, 118 di antaranya merupakan toko berjaringan, sedangkan 177 sisanya milik pribadi (perorangan). Dengan rincian toko yang berjaringan yakni Circle K ada 48, Indomart sebanyak 29, Alfamart 18 toko, Alfa Midi ada 6, Alfa Expres ada 2, Lotus Mart ada 9 dan Mini Mart ada 6.
Ketika dikonfirmasi kepada Kabid Perdagangan Disperindag Kota Denpasar IGA Laxmy Saraswati, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan di bidangnya. Karena terkait dengan perizinan, maka menjadi kewenangan di Dinas Perizinan. “Kami hanya melakukan pembinaan kepada pedagang, bila menyangkut izin, itu ranahnya di Dinas Perizinan,” katanya. (Asmara Putera/balipost)