DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Ranperda Keolahragaan di DPRD Bali urung memberikan laporan akhir yang sebelumnya diagendakan dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/5). Pasalnya, Pansus masih akan melakukan konsultasi ke Kemendagri bersama Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali.
Konsultasi menyangkut rencana alokasi anggaran paling sedikit 2 persen dari belanja langsung dalam APBD Provinsi Bali untuk kegiatan keolahragaan. “Dulu kita sudah sempat ke sana, dari Kemendagri tidak masalah. Malah bagus. Cuma waktu kita ke sana dulu, dari Biro Hukum tidak ikut. Jadi kita tujuannya besok itu memastikan kepada Biro Hukum,” ujar Ketua Pansus Ranperda Keolahragaan, Bagus Suwitra Wirawan.
Menurut Bagus, Biro Hukum memang sempat tidak menyetujui rencana alokasi anggaran 2 persen dari belanja langsung itu. Namun, rencana alokasi tersebut dikatakan sudah sesuai dengan aspirasi yang diserap pansus di semua kabupaten/kota.
Aspirasi yang muncul adalah agar alokasi 2 persen dari belanja langsung dicantumkan dalam ranperda untuk memberikan kepastian soal anggaran. “Biar tidak abu-abu. Kalau sudah ada 2 persen kan pasti. Jadi siapapun pemimpinnya nanti wajib memperhatikan olahraga. Kalau toh nanti ada gimana-gimana kan kita bisa evaluasi kembali. Tapi untuk saat ini kita harus pasang dulu,” jelas Politisi Gerindra ini.
Jika konsultasi berjalan lancar, lanjut Bagus, ranperda keolahragaan rencananya diketok palu Selasa pekan depan. Selain alokasi anggaran, ranperda keolahragaan juga mengatur pemberian penghargaan bagi atlet-atlet berprestasi. Diantaranya, memberikan jaminan kesehatan, pemberian uang atau modal untuk usaha, dan membuat wadah untuk menampung atlet-atlet berprestasi tersebut. “Nanti wadah itu berada langsung di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali,” imbuh Anggota Komisi IV ini.
Bagus menambahkan, ranperda keolahragaan mengatur pula tentang sport tourism. Mengingat, Bali merupakan daerah tujuan pariwisata internasional.
Sebelumnya, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali tidak menyepakati pencantuman alokasi anggaran 2 persen dari belanja langsung karena akan bertentangan dengan peraturan diatasnya. Berbeda dengan alokasi anggaran pendidikan yang memang sudah menjadi amanat Undang-undang Sisdiknas.
Untuk pendanaan kegiatan keolahragaan cukup disebutkan bersumber dari APBD. Dinas Pemuda dan Olahraga juga memberikan pendapat serupa. Besarnya pendanaan yang diberikan pemerintah dari APBD nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Rindra Devita/balipost)