Sosialisasi Pilgub Bali 2018 kepada tokoh adat dan agama yang digelar KPU Bali, Rabu (16/5). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masyarakat Bali yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Di hari H pencoblosan, cukup datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 12.00 WITA sambil membawa e-KTP atau surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT masuk ke dalam daftar pemilih tambahan. DPT Pilgub Bali telah ditetapkan bulan April lalu sebanyak 2.982.201 pemilih.

“Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, bisa nanti menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik pada alamat yang bersangkutan mulai jam 12.00,” ujar Anggota KPU Bali, Ni Kadek Wirati disela-sela Sosialisasi Pilgub Bali 2018 kepada Tokoh Adat dan Agama di Kantor KPU Bali, Rabu (16/5).

Baca juga:  Desa Adat Intaran Berlakukan Isolasi Selektif

Wirati mengakui, masih ada masyarakat yang tercecer dan tidak masuk dalam DPT. Termasuk tokoh adat dan agama yang diundang dalam kegiatan sosialisasi Pilgub. Padahal, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin mulai dari kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian). Sebelum akhirnya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bisa dilihat masyarakat di tempat-tempat strategis. Pengumuman DPS juga ditampilkan di website KPU, sehingga masyarakat yang belum masuk dalam DPS dapat langsung meng-input data untuk mendaftar.

Baca juga:  Pemilih Belum Memiliki E-KTP Tersisa 161.024

“Setelah input data, dilakukan verifikasi di kabupaten/kota sehingga masuk DPT. Inilah yang mungkin belum maksimal dilakukan oleh masyarakat. Kesadarannya untuk menggunakan hak pilih agar terdaftar dalam daftar pemilih, itu yang belum maksimal,” jelasnya.

Sementara terkait sosialisasi, KPU Bali meminta para tokoh adat dan agama ikut membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait Pilgub Bali 2018 pada 27 Juni mendatang. Selain itu, agar turut serta menyukseskan Pilgub sehingga berjalan tertib dan lancar.

Baca juga:  Dikira Bau Tikus Mati Sejak 5 Hari Sebelumnya, Ternyata Penghuni Kontrakan Ditemukan Membusuk

Para tokoh adat dan agama juga diimbau agar memperhatikan jadwal kampanye para kandidat. Kampanye salah satunya tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah. Memasuki bulan Ramadhan, umumnya ada kegiatan buka puasa bersama dengan para pasangan calon. Acara buka puasa ini tidak dipermasalahkan sepanjang dilaksanakan di luar tempat ibadah dan pasangan calon harus hadir sesuai jadwal kampanye masing-masing. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *