DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Juni Antara alias Katos, terdakwa kasus narkoba hingga turut menjerat Jro Komang Gde Swastika alias Jro Jangol masuk bui, Rabu (16/5) dihukum enam tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai I Gde Ginarsa mengatakan, Katos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Selain dibui selama enam tahun, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa dalam perkara ini dinyatakan bersalah dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, hukuman yang diterima Katos masih lebih rendah daripada tuntutan jaksa. JPU Made Lovi Pusnawan menuntut supaya terdakwa dihukum delapan tahun penjara.
Atas putusan itu, Katos langsung menerimanya. Begitu juga pihak kejaksaan selaku penuntut. (miasa/balipost)