DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Pekat Agung 2018 telah berakhir Selasa (15/5). Polresta Denpasar beserta jajarannya dalam kegiatan yang dimulai sejak 27 April tersebut, mengungkap 129 kasus dengan jumlah pelaku 257 orang.
Kasus yang diungkap yakni narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (cusa), curanmor, perjudian, senjata tajam, premanisme, gepeng, pungli, miras dan prostitusi. “Kasus tindak pidana yang ungkap itu adalah non TO (target operasi) dan non-TO,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Rabu (16/5).
Pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya, Rybnokov Vladimir Aleksandro Vich asal Rusia dibekuk tim Opsnal Polsek Kuta. Aleksandro diciduk di Jalan Majapahit depan toko Miranda Star Shop karena membawa tiga paket kokain. Diduga kokain tersebut hendak diedarkan kepada rekannya.
Barang bukti kasus cusa, curat, curas dan curanmor yang disita diantaranya uang tunai Rp 22.634.400, empat ekor ayam, tiga helm, enam sepeda motor, 16 HP dan tab, dua laptop, dan enam potongan besi. Disita juga dua dispenser, satu paspor, satu kalung emas seberat 8 gram, dua kartu ATM dan dua jam tangan.
Sementara barang bukti narkoba yang disita yaitu sabu-sabu (SS) 19,39 gram, ganja 344 gram, kokain 3 klip, ekstasi 45 butir, pil koplo 10 butir dan tiga buah bong.
Untuk kasus miras diamankan 835.400 liter arak dan miras impor 111 botol.
Sedangkan terkait kasus prostitusi disita 13 kondom, dua kondom bekas, tiga seprai, dua handuk dan satu tisu.
Sementara barang bukti kasus premanisme yaitu pungli dan debt collector yaitu dua belati, satu pisau lipat, satu sangkur, satu sofgun, botol, gunting, sepeda motor, mobil dan uang
Rp 1.298.000 dan tiga bendel karcis parkir.
“Kalau kasus judi barang buktinya enam HP, kartu domino, kartu ATM, delapan lembar rekapan dan uang tunai Rp 1.254.000. Setelah ini akan dilakukan Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Ketupat,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)