DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai hasil penelitian administrasi, 8 dari 23 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan belum memenuhi syarat dari sisi jumlah dukungan. Mereka diberi waktu sejak 14 Mei hingga 20 Mei mendatang untuk melakukan perbaikan.
Untuk memfasilitasi lebih lanjut, KPU Bali rencananya mengundang para LO balon DPD yang belum memenuhi syarat dalam acara rapat koordinasi, Kamis (17/5) ini. KPU Bali akan kembali menjelaskan tentang aturan dan persyaratan agar tidak ada perbedaan pendapat.
Pasalnya, balon DPD yang tidak memenuhi syarat hingga masa perbaikan habis akan dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Kami akan undang LO khusus untuk mereka yang belum memenuhi syarat, kami akan melakukan koordinasi sehingga semua regulasi dan ketentuan-ketentuan itu dipahami bersama dan kemudian mereka bisa memanfaatkan waktu yang masih ada ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Menurut Raka Sandi, 8 balon DPD masih belum memenuhi syarat dari sisi jumlah dukungan. Sedangkan untuk sebaran dukungan minimal di 5 kabupaten/kota sudah terpenuhi.
Pihaknya menemukan ada dukungan ganda internal, dukungan ganda eksternal, dan pemilik KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk dukungan ganda internal, ada sanksi pengurangan jumlah dukungan ganda dikali 50.
Dikatakan, ada balon yang dukungan ganda internalnya mencapai 15. Hanya satu dukungan yang diakui KPU, sehingga jumlah dukungan yang berkurang menjadi sebanyak 14 dikali 50. “Kami sudah buktikan kalau ada ganda internal, baik melalui sistem, melalui dokumen hardcopy lampiran F-1 dan kita juga undang LO-nya. Jadi, kami minta paraf persetujuan pembuktiannya supaya tidak sepihak,” jelasnya.
Raka Sandi mengaku tidak mau gegabah dalam menyikapi masalah dukungan ganda internal. Sebab, dukungan ganda internal cukup siginifikan mengurangi jumlah dukungan.
Oleh karena itu, LO diundang untuk ikut melakukan pengecekan dan memberikan paraf. Pemotongan dukungan pun dilakukan oleh LO bersangkutan, yang kemudian disetujui KPU.
Untuk ganda eksternal, terkait satu KTP yang mendukung lebih dari satu balon DPD. Ada pula dukungan KTP dari anggota TNI/Polri yang masih aktif sehingga dukungan itu tidak memenuhi syarat. “Ada juga yang dihapus oleh sistem karena tidak masuk dalam DPT. Itu masih kami telusuri, jika itu ada dalam DPT terakhir Pilgub kita upayakan koordinasi ke KPU RI supaya bisa dikembalikan dukungannya sehingga tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, 8 nama balon yang masih belum memenuhi syarat adalah Ni Made Ayu Sriwathi, IB Ketut Purbanegara, Ngurah Sugiarta, Sri Wigunawati, I Wayan Adnyana, I Nengah Wiratha, Gede Lanang Darma Wiweka, dan I Gusti Made Ngurah. (Rindra Devita/balipost)