DENPASAR, BALIPOST.com – Kakak Jro Komang Swastika alias Jro Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar, dibacakan vonisnya pada Rabu (16/5). Terdakwa kasus narkoba ini divonis bersalah namun putusannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tentang Narkotika. Kembar divonis selama 6,5 tahun. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Made Lovi menuntut supaya terdakwa dihukum selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Penangkapan Kembar berawal dari tertangkapnya I Gede Juni Antara (penuntutan terpisah) dengan barang bukti sabu yang diperolehnya dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batanta No.70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh, kecamatan Denpasar Barat.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah kotak Cutton but didalamnya terdapat 6 plastik klip yang masing-masing berisi shabu, satu buah bong, satu buah kotak kayu berisi satu plastik klip berisi shabu, satu buah buku diduga berisi catatan penjualan shabu dan satu buah kotak warna hitam berisi uang tunai sebesar uang tunia Rp 6.900.000 serta beberapa barang terdakwa lainnya seperti handphone, buku tabungan, BPKB sepeda motor dan satu buah pisau belati.
Setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 buah plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing, 0,81 gram (kode A), 0,83 gram (kode B), 0,82 gram (kode C), 0,80 gram (kode E), 0,15 gram (kode F), dan 0,03 gram (kode G). (Miasa/balipost)