SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yang masing-masing berinisal IBNY (34) dan IDGN (22), diamankan petugas usai melakukan transaksi di dua TKP berbeda.
Tersangka IBNY yang tinggal di Lingkungan Pekandelan Kelurahan Semarapura Kelod diamankan di Jalan Teratai, Semarapura tepatnya di depan SMPN 1 Semarapura pada Minggu (6/5) malam. Penangkapan tergadap tersangka IBNY bermula dari adanya informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Klungkung tentang akan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Klungkung.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dan ciri-ciri orang yang dicurigai, sekitar pukul 21.30 petugas langsung mencegat tersangka saat sedang melintas di depan SMPN 1 Semarapura.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,04 gram netto. Selain itu polisi juga mengamankan satu pembungkus rokok dan satu buah HP milik tersangka. Oleh petugas, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Klungkung.
Sedangkan tersangka IDGN yang beralamat di Banjar Blong, Desa Getakan berhasil diringkus di di Jalan Ahmad Yani No. 8 Lingkungan Besang Kawan, Klungkung pada Senin (7/5). Tersangka diamankan sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di depan sebuah bengkel.
Petugas yang mendapati hal tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu yang dibungkus ke dalam plastik klip warna bening dan digulung dengan tissue serta dibungkus dengan lak ban warna hitam. Berat sabu-sabu yang dibawa tersangka yakni 0,37 gram bruto atau 0,02 gram netto.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Gede Ardana mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengguna merupakan bagian dari upaya pihaknya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung. Diungkapkan Yudistira, para tersangka ditangkap usai melakukan transaksi sabu-sabu. Cara transaksi yang digunakan tersangka yakni transaksi langsung.
Berdasarkan hasil keterangan yang didapat dari kedua tersangka, barang bukti sabu-sabu yang kini disita petugas dibeli untuk dikonsumsi pribadi. Keduanya mengaku sudah menjadi pemakai sejak beberapa bulan terakhir. “Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan dan kini sedang kita proses hukum,” kata AKP Yudistira. (Dayu Swasrina/balipost)
Artikel yg bagus mari kita berantas narkoba jenis sabu bersama