Umar Ibnu Alkhatab. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman RI Perwakilan Bali mengingatkan gubernur dan DPRD Bali untuk tidak ikut mengomentari janji-janji dari pasangan calon (paslon) peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Bali 2018. Janji-janji yang dilontarkan paslon kepada publik merupakan sesuatu yang wajar pada masa kampanye. Penilaian terhadap janji-janji tersebut lebih baik diserahkan kepada masyarakat.

“Bisa saja paslon mengatakan mau kasih Rp 1 miliar per desa pakraman, kan biasa saja. Saya kira itu adalah janji yang wajar disampaikan kepada publik. Tidak ada yang salah dengan itu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Kamis (17/5).

Menurut Umar, pejabat seperti gubernur ataupun ketua DPRD tidak perlu sampai memberikan kritik jika janji-janji paslon itu dinilai tidak realistis. Pun sebaliknya. Apalagi gubernur dan ketua DPRD dalam posisi masih menjabat. Itu sebabnya, mereka tidak boleh sampai ikut memberikan penilaian terhadap paslon.

Baca juga:  Masa Kampanye, Baliho Sosialisasi Paslon Masih Marak

“Calon kan punya janji dan mereka menjanjikan apa saja boleh koq. Menjanjikan besok jalan di Bali mulus, silakan, namanya juga janji. Soal realistis atau tidak, itu kan nanti masyarakat yang melihat. O…ini terlalu muluk-muluk, pasti omong kosong. Kan begitu saja,” paparnya.

Para pejabat seperti gubernur dan ketua DPRD, lanjut Umar, lebih bagus hanya mencermati dan melihat. Terpenting, turut membantu penyelenggara pemilu khususnya KPU Bali supaya Pilgub berjalan dengan baik dan lancar. Disisi lain, Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap visi dan misi paslon terkait pelayanan publik. Utamanya mengenai upaya atau langkah-langkah yang akan dilakukan paslon dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Ombudsman : Pengawasan PPDB Harus Ditingkatkan

“Pelayanan publik itu kan banyak aspek, ada pelayanan publik dasar, misalnya kesehatan, pendidikan. Kita akan lihat sejauh mana implementasi dari janji-janji itu,” jelasnya.

Menurut Umar, Ombudsman berkepentingan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hal itu agar publik kedepan bisa menagih janji-janji tersebut. Sebab umumnya setelah ada paslon terpilih, publik seringkali lupa. Kalaupun ada yang menuntut, pemerintah juga belum tentu akan cepat merespon. “Kalau Ombudsman yang ngomong kan pasti menjadi perhatian,” imbuhnya.

Baca juga:  Terekam CCTV, Wanita Diduga Pembuang Bayi dalam Tas

Umar menambahkan, pihaknya tidak hanya mengawasi visi dan misi paslon. Tapi juga mengawasi penyelenggara Pilgub, yakni KPU dan Bawaslu Bali dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Apakah keduanya sudah mengakomodasi kepentingan publik, serta ada atau tidaknya hal-hal yang menganggu jalannya pilkada. Sejauh ini, Ombudsman melihat KPU dan Bawaslu masih berjalan dengan baik dalam melaksanakan tugas masing-masing.

“Sejauh ini masih baik. Kita lihat Bawaslu misalnya mengambil langkah tegas terhadap PNS yang ikut kampanye. Mereka kemudian memanggil, mengklarifikasi, ada yang juga sudah diberikan tindakan disiplin. Kita awasi itu saja, dan kita mengecek juga ke bawah benar tidak Bawaslu memanggil,” pungkasnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *