Oknum notaris saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang merugikan korban Rp 3,2 miliar, oknum notaris terdakwa Ni Ketut Alit Astari, Kamis (17/5) dihukum selama 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Wanita berusia 43 tahun ini oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 374 KUHP atas dengan penggelapan.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU I Made Mudita sempat menghadirkan saksi korban yaitu Tugiman dan Sri Haryani. Dalam keterangannya, korban Tugiman mengaku awalnya ditawari membeli sebidang tanah di kawasan Jalan Taman Giri Mumbul, Kuta Selatan, Badung sekitar tahun 2013 lalu. Korban mendatangi terdakwa sebagai notaris yang berkantor di Jalan By-Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar.

Baca juga:  Diduga Gelapkan Uang, Oknum Pengacara Jalani Sidang Tuntutan

Dari keterangan notaris saat itu, tanah yang akan dibeli korban seluas 19 are tersebut adalah miliknya. Tanah itu didapat Dari upah mengurus pensertifikatan milik I Made Rupit dan I Ketut Kasir. “Saya langsung buat ikatan jual beli dan menyerahkan uang tanda jadi kepada notaris Rp 257 juta,” jelas korban.

Setelah itu, selama rentang waktu 2013, korban membayar secara bertahap tanah tersebut kepada notaris Ketut Alit hingga total pembayaran keseluruhan Rp 3.257.000.000. “Uang itu Ada yang dibayar secara cash (tunai) dan transfer rekening,” lanjut saksi korban.

Baca juga:  BPD Bali Buka Pendaftaran Direksi, Ini Jadwalnya

Nah, Setelah pembayaran lunas, korban menanyakan sertifikat tanah tersebut. Namun pihak notaris selalu berkilah dan terus menjanjikan sertifikat tersebut. Karena tak kunjung diberikan, korban mendatangi rumah notaris dan bertemu dengan suami notaris.

Dijelaskan, jika sertifikat tanah tersebut masih dijaminkan di seseorang bernama Debora. “Waktu itu suami notaris yang cerita. Ada Bu Alit (terdakwa) juga waktu itu,” jelas korban Tugiman dan istrinya kala itu.

Baca juga:  Trio Turki Pelaku Skimming Dihukum Ringan

Karena tak kunjung mendapatkan sertifikat, korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Bali. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *