Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, menunjukan pelaku dengan barang bukti saat press rilis, Kamis (17/5). (BP/sos)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rudi, seorang pedagang kain yang tempat tinggalnya di lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar berurusan dengan polisi karena tertangkap membawa barang bukti satu paket SS. Kini, pelaku masih mendapat pemeriksaan polisi di Mapolres Gianyar.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Dharmanatha, saat press rilis, Kamis (17/5) menjelaskan bahwa Rudi sudah cukup lama terdeteksi sebagai penggunakan narkoba.

“Setelah mendapat kesempatan, pelaku langsung di ringkus pada Jumat 11 Mei 2018 lalu,“ katanya.

Baca juga:  Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Tolak Pembelaan Wiratmaja

Dikatakan pelaku tidak bisa berkutik saat mendapat penggrebekan polisi di rumahnya pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 wita itu. Selanjutnya, polisi menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku. Saat itu, barang tidak ada di tubuh pelaku. Namun setelah didesak, pelaku mengaku lalu mengambil sabu-sabu di belakang rumahnya. “Di rumahnya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 0,20 gram netto,” jelasnya.

Mendapati temuan itu, Rudi langsung dikeler menuju Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangannya. Polisi juga menyita paket sabu dan sebuah HP merek Nokia yang diduga digunakan memesan sabu-sabu.

Baca juga:  Begini Keluhan Petani Sayur di Masa Pandemi Covid-19

Atas perbuatannya itu, Rudi bisa dijerat dengan UU Narkotika. Namun mengingat kecilnya jumlah barang bukti, maka pelaku bisa diarahkan ke assessment atau rehabilitasi. “Pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu untuk penyemangat saja. Pelaku belum mau mengakui dimana memperoleh SS itu,“ tandas Kasat Narkoba Polres Gianyar. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *