DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Bali mengimbau 8 bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masih belum memenuhi syarat, untuk merampungkan perbaikan lebih awal. Terutama dalam menghimpun dukungan dan melakukan input ke Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
Kendati, masa perbaikan masih berlangsung hingga 20 Mei mendatang. “Hari terakhir memang tanggal 20 Mei pukul 24.00. Tapi karena ini adalah pekerjaan administrasi yang membutuhkan ketelitian dan keakuratan, tentu jika lebih awal diserahkan akan lebih baik. Jadi lebih banyak waktu untuk mencermati itu,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi, Kamis (17/5).
Raka Sandi mengaku sudah memberikan supervisi dan menyamakan persepsi dengan LO atau penghubung balon DPD yang belum memenuhi syarat, dalam rapat koordinasi. Pihaknya tidak ingin ada balon DPD yang sebetulnya bisa memenuhi jumlah dukungan ternyata tidak memenuhi syarat karena kurang memahami hal-hal teknis.
Sebagian besar LO memang dikatakan sudah menghimpun dukungan baru, bahkan melebihi jumlah kekurangan sebelumnya. Sebagian lagi bahkan telah meng-input ke dalam SIPPP.
“Ini kan proses masih berjalan. Secara umum mereka menyatakan kesiapannya untuk melengkapi, kemudian sedang dikerjakan. Nanti kita akan lihat perkembangannya, kalaupun ada kendala hanya pertanyaan-pertanyaan teknis menyangkut tata cara administrasi dan input ke SIPPP,” jelasnya.
Mengenai dukungan yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Raka Sandi mengatakan pihaknya sudah bersurat ke KPU RI. Pada intinya, memberikan masukan kepada KPU RI agar memperhatikan masalah DPT ini.
Pasalnya, sangat menyangkut hak masyarakat untuk memberikan dukungan. Menurut ketentuan, daftar pemilih yang dipakai adalah DPT terakhir. Bisa jadi DPT pemilu 2015, 2017, dan 2018 terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Bali. “Kami sudah cek, memang kalau dari data yang ada, ada yang memang belum masuk dalam DPT Pilgub, ada yang sudah. Terhadap hal ini, kami menunggu karena waktu juga masih ada. Saya sudah sampaikan agar KPU RI memperhatikan aplikasi yang ada,” tandasnya.
Delapan nama balon yang masih belum memenuhi syarat sesuai hasil penelitian administrasi adalah Ni Made Ayu Sriwathi, IB Ketut Purbanegara, Ngurah Sugiarta, Sri Wigunawati, I Wayan Adnyana, I Nengah Wiratha, Gede Lanang Darma Wiweka, dan I Gusti Made Ngurah. Balon DPD yang tidak memenuhi syarat hingga masa perbaikan habis akan dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. (Rindra Devita/balipost)