SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah pelanggaran mewarnai masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung. Sesuai catatan yang dimiliki Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Klungkung, bentuk pelanggaran yang terjadi sepanjang masa kampanye beragam.
Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan, Kamis (17/5), mengatakan sejak dimulainya masa kampanye 15 Februari, sampai saat ini pihaknya telah mencatat adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi. Diantaranya yakni pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan tim dari paslon nomor urut satu maupun dua.
Hanya saja, pihaknya tidak menyebut secara pasti jumlah total pelanggaran APK yang terjadi. “Pelanggaran APK kebanyakan terjadi saat awal-awal masa kampanye. Kalau saat ini tidak ada. Tindaklanjut kami terhadap pelanggaran APK, kami sudah merekomendasikan ke tim kampanye agar diturunkan,” terangnya.
Selain pelanggaran terkait pemasangan APK, Artawan mengatakan pihaknya di Panwaslu Klungkung juga mencatat adanya pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan empat ASN dan dua perangkat desa (kepala desa dan bendesa). Semua pelanggaran kode etik tersebut sudah diproses.
Artawan mengatakan dari keenam pelanggaran kode etik itu, sebagian merupakan hasil temuan pihak Panwaslu dan sebagian lainnya merupakan laporan dari warga. Terhadap pelanggaran kode etik yang terjadi khuussnya yang dilakukan ASN dan Perbekel, pihak Panwaslu Klungkung telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PJS Bupati Klungkung, Gubernur Bali.
Sementara terkait pelanggaran yang dilakukan seorang bendesa, Panwaslu menindaklanjutinya dengan mmeberikan peringatan tertulis. “Pelanggaran tindak pidana sejauh ini masih nihil,” ujarnya.
Artawan mengatakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di sisa masa kampanye ini, baik yang dilakukan ASN, perangkat desa, masyarakat maupun Paslon, pihaknya terus memberikan imbauan-imbauan. Pihaknya berharap kejadian pelanggaran yang terjadi selama ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak. (Dayu Swasrina/balipost)