JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memutuskan menambah kebijakan insentif fiskal untuk mendorong investasi dan ekspor. Sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tentang libur bayar pajak penghasilan atau tax holiday.
Sedangkan insentif fiskal yang akan dikeluarkan adalah diskon bayar pajak atau tax allowance bagi para pelaku usaha, namun besarannya diskon pajak masih dalam tahap pembahasan. “Kita saat ini akan membuat tiga kelompok, tidak banyak dan lebih disederhanakan. Targetnya pada akhir bulan ini penyusunan peraturannya semua selesai termasuk, single submision,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rakor Investasi di Jakarta, Kamis (17/5).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru.
Terhadap penanaman modal sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun memperoleh tax holiday 7 tahun, untuk nilai Rp 5 triliun hingga Rp 15 triliun diberikan tax holiday 10 tahun, Rp 15 triliun hingga Rp 30 triliun tax holiday 15 tahun, dan minimal Rp 30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun. Masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, akan mendapat kemudahan pembayaran hanya 50% selama 2 tahun.
Sebelumnya, Menpar Arief Yahya mengatakan, para investor di sektor pariwisata diberi berbagai kemudahan dalam berinvestasi, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP). Diantaranya dalam bentuk insentif fiskal serta pembangunan fasilitas infrastruktur jalan, air bersih, listrik, pelabuhan, dan bandara internasional.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP) yang dikembangkan sebagai ‘Bali Baru’, dan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan dalam mengembangkan 10 DPP akan difokuskan pada 4 DPP yakni; Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo. (Nikson/balipost)