I Gede Suyasa. (BP/sos)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2018/2019 segera berlangsung. Sistemnya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, salah satunya berdasarkan zonasi. Seribuan orang berpotensi tidak diterima pada sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Buleleng, I Gede Suyasa mengatakan sesuai Permendikbud itu, penerimaan siswa SD dan SMP melalui tiga jalur. Yakni 90 persen berdasarkan zonasi, prestasi dan khusus masing-masing 5 persen. “Jalur khusus ini mungkin yang banyak dipertanyakan, yaitu masalah perpindahan orangtua, dari TNI/Polri, dari PNS, dari penyelenggara negara. Jadi ini sangat khusus. Tetapi sudah diberikan lima persen,” jelasnya, Kamis (17/5).

Baca juga:  Diresmikan, Sekretariat DPP IHGMA di LSPR

Sistem tersebut, kata pejabat asal Tejakula ini sudah dijabarkan lebih teknis lagi. Ini segera dibahas bersama komisi IV DPRD Buleleng maupun Dewan Pendidikan. Setelah dipahami, langsung disosialisasikan kepada seluruh Kasek maupun pemerintah desa. “Drafnya sudah ada. Minggu depan akan kami bahas dan diputuskan supaya seluruhnya memahami dan mengerti,” tegasnya.

Pendaftaran direncanakan berlangsung pada 20 sampai 24 Juni 2017. Sesuai data, lulusan SD yang berpeluang ke jenjang SMP mencapai 11.992 orang.

Namun melihat jumlah ruang kelas belajar sekolah negeri termasuk Satu Atap (Satap) sebanyak 341 unit, dengan hitungan sementara kapasitas 32 orang setiap rombel, yang bisa tertampung 10.912 orang. Artinya ada 1.080 orang yang terancam harus melanjutkan pendidikan ke swasta. “Ini sudah disiapkan sekolah swasta. Bahkan sudah ada menerima,” ungkapnya.

Baca juga:  Tambah Rombel, Tahun Ini Ada 5 Sekolah Dibangun

Pada penerimaan ini, Suyasa memperkirakan ada sedikit persoalan di SMPN 2 Grokgak, yakni berpeluang kelebihan siswa akibat sejumlah masyarakat keberatan menyekolahkan anaknya di swasta, seperti yang terjadi tahun lalu. “Tahun lalu sudah diberikan solusi, bikin di Pejarakan Satap. Tapi begitu sudah mau berjalan, perbekel, tokoh masyarakat datang, menyampaikan tidak bersedia menyekolahkan di sana. Akhirnya diterima di SMPN 2 Grokgak. Empat rombel jadi kapasitasnya lebih,” terangnya.

Namun, mengantisipasi persoalan, tahun ini sudah dilakukan pembangunan ruang kelas belajar baru dengan swakelola. “Semoga ini bisa mengatasi. Tahun selanjutnya kami usulkan lagi untuk penambahan ruang kelas,” sebutnya.

Baca juga:  Sertifikat Porjar Tak Bisa Dijadikan Syarat PPDB Jalur Prestasi, Ini Kata Pj Gubernur Bali

Terkait jenjang SD, dinyatakan tidak ada persoalan. Ketersediaan ruang kelas sudah sebanding dengan jumlah peserta didik. “Bahkan ada yang kekurangan siswa,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng ini.

Sesuai evaluasi, PPDB mengacu Permendikbud itu telah memberikan dampak positif. Kualitas sekolah bisa merata. “Sekarang prestasi tidak lagi didominasi sekolah di kota. Tetapi sudah menyebar di kecamatan lain. Ini baru berjalan setahun. Setelah berlanjut, bisa semakin baik lagi,” pungkasnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *