MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum PNS yang tugas di salah satu kantor kelurahan di Denpasar Selatan, Nyoman Santika (38) tidak pernah kapok. Pasalnya, ia pernah ditangkap oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) terkait kasus narkoba dan divonis 8 bulan.

Pada Selasa (24/4) dia kembali ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasat AKP Djoko Hariadi. Pelaku dibekuk di Jalan Padma Gang I, Denpasar Timur.
“Tersangka SA (Santika) ada kaitannya dengan jaringan napi di LP Kerobokan. Kami akan dalami lagi pemasoknya,” tegas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi, Jumat (18/5).

Baca juga:  RSJ akan Gelar Ruwatan Sapuh Leger dan Dasa Mala Massal

Kapolres mengungkapkan, tersangka Santika ditangkap saat tiga di rumahnya setelah mengambil paket sabu-sabu (SS), sekitar pukul 18.00 Wita. Pengakuan pelaku barang terlarang tersebut dibeli dari seorang napi di lapas. “Barang bukti yang diamankan enam paket sabu-sabu seberat 2,42 gram bruto. Dia juga pengguna narkoba,” ujarnya.

Selain menangkap Santika, pihaknya juga oknum Badan Keamanan Desa (BKD) wilayah Kedonganan, Ngurah Arta Gunawan (26), Minggu (22/4). Pelaku dibekuk di Jalan Toya Ning Gang Drupadi, Kedonganan, Kuta, dengan barang bukti 14 butir ekstasi.

Baca juga:  Tak Akui Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuan Pria Beristri

Diduga pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Kedonganan. Sedangkan seorang sopir, Wayan Ariana (34) berprofesi sebagai sopir. Dia dibekuk di Perumahan Banyu Asri, Kuta Selatan, pukul 19.30 Wita.

Hasil penggeledahan, polisi mengamankan enam paket SS seberat 1,67 gram. “Kami juga menangkap sales mobil berinisial AG (Agus Sukaryanata) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram brutto,” tandasnya.

Tersangka Agus Sukaryanata ditangkap di Jalan Kargo Indah, Denpasar Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Badung. Polisi juga menangkap pengangguran, I Made Subrata (41), Rabu (2/5) pukul 07.30 Wita.

Baca juga:  Bawa 3 Kg Sabu, Pria Tiongkok Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga, pelaku sebagai pengedar narkoba dan disita barang bukti satu paket SS seberat 7,36 gram bruto. “Komitmen kami akan terus memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Badung. Upaya pencegahan juga terus kami lakukan,” kata Yudith.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *