vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com -Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rochman alias Aman Abdurahman dituntut hukuman mati.

Terdakwa kasus terorisme bom Thamrin itu di nilai jaksa penuntut umum terbukti  bertanggung jawab dalam aksi  bom yang terjadi di Bundaran Hotel, Jalan Thamrin pada 2016 lalu, serta sejumlah aksi bom lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” Jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Jaksa Anita menilai, perbuatan Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yaitu melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga:  3 Landasan Jadi Pijakan Kepemimpinan Bupati Badung

Anggota tim JPU, Jaksa Mayasari JPU menyebut terdakwa Aman Abdurrahman merupakan penggagas organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Alasan tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa menuntut tokoh penyebar paham Islamic State of Iraq and Syria/Negara Islam Irak dan Siria (ISIS) di Indonesia itu dengan hukuman berat.

“Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi,” ujar jaksa Mayasari, membacakan surat tuntutan.

Aman juga disebut merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan. Karena telah beberapa kali mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban,” imbuh Jaksa Mayasari.

Baca juga:  Jelang Puncak G20, TNI Simulasi Jinakan Bom

Hal memberangkatkan lainnnya adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Bahkan, telah menghilangkan masa depan seorang anak.

“Pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat mempengaruhi banyak orang,” beber Jaksa Mayasari.

Sedangkan mengenai hal yang meringankan, JPU tak melihat satupun hal yang meringankan bagi hukuman Aman. “Hal yang meringankan, menurut kami tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Aman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Teror yang digerakkan Aman dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Baca juga:  Terdakwa Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Yaitu dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik maupun fasilitas internasional.

Aman diduga memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Aman juga dituntut telah menyampaikan ceramah menyesatkan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi yang mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *