JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan tim satuan Bakti Pekerja Sosial telah melakukan langkah awal pendampingan dengan menyusun pemetaan sosial untuk memberikan perlindungan sosial anak korban jaringan terorisme di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan bahwa pihaknya beserta tim telah melakukan langkah awal dalam pendampingan sosial. Menurutnya untuk tahap awal, tim berupaya menyusun pemetaan sosial anak-anak yang menjadi korban jaringan terorisme.
Seperti diketahui paskapengeboman di tiga gereja di Surabaya, sebanyak tujuh anak dirawat di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur. Tiga anak terduga teroris yang tewas akibat meledaknya material bom di Rusun Wonocolo Sidoarjo, tiga anak terduga teroris ditangkap di Jalan Sikatan Surabaya. Edi suharto mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam pasal 59a disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak di seluruh Indonesia.
Edi juga menambahkan ada empat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Pertama penanganan yang cepat termasuk pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Kedua, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, ketiga, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dan keempat pemberian perlindungan dan pendampingan pada saat proses peradilan.
Edi pun menambahkan perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan ideologi dan nilai nasonalisme dan konseling tentang bahaya terorisme. (kmb/balitv)