pedagang
Tim bentukan Dinas Ketahanan Pangan Buleleng membina dan mengambil sampel komoditas pangan di Pasar Anyar dan Pasar Seririt. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Permintaan kebutuhan berbagai produk pangan di pasar tradisional dan pasar modern pada hari-hari besar seperti Galungan, Kuningan dipastikan akan mengalami lonjakan. Di tengah situasi ini tidak menutup kemungkinan beredar produk pangan yang mengandung zat kima membahayakan kesehatan.

Mencegah hal itu, Dinas Ketahanan Pangan Buleleng menggulirkan Gerakan Pengamanan Pangan. Dalam program ini, tim yang dibentuk mengawasi produk pangan olahan atau pangan segar mulai Senin (21/5).

Baca juga:  Cegah COVID-19, Masyarakat Bisa Belanja Online lewat GoShop

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Drh. Nyoman Surya Temaja, mengatakan, tim yang sudah dibentuk ini melibatkan berbagai instanasi terkait di Buleleng. Pembentukan tim ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2017 tentang peningatan kompetensi pengawasna obat dan makanan.

Dalam pengawasan ini, tim ditugaskan untuk melakukan pengamatan terhadap kemasan termasuk label kedaluwarsa terhadap produk pangan olahan dan pangan segar. Selain itu, tim akan melakukan pengambilan sampel pangan untuk mengetahui kemungkinan adanya campuran zat kimia atau residu kimia lain.

Baca juga:  Garuda Denpasar Targetkan Tumbuh 5-10 Persen

Selain diuji langsung di lapangan, sampel pangan yang dicurigai mengandung zat kimia atau residu berbahaya itu akan diuji lebih lanjut di laboratorium di Jawa Timur (Jatim). “Kami bentuk dan juga berkoordinasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan pangan olahan dan pangan segar. Kandungan bahan non-organik pada pangan akan kita awasi, kalau yang dicurigai mengandung zat kimia di atas ambang batas maksimum, tim akan menguji lebih lanjut ke laboratorium di Jatim,” katanya.

Baca juga:  Bali Kendalikan Inflasi Jelang Nataru

Menurut Surya Temaja, sanksi yang diberikan jika terbukti menjual produk pangan berbahaya akan dibina dan diawasi. Ini sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. “Regulasi sudah memebrikan kita ruang untuk membina dan kalau ada upaya membandel langkah terakhir adalah rekomendasi pencabutan izin peredaran pangan dan izin usaha yang menjual,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *