GIANYAR, BALIPOST.com – Eksekutif dan legislatif Gianyar telah membicarakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya tingkat SMP. Hasilnya, Gianyar belum bisa menerapkan secara penuh Permendagri Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB lantaran masih terbatasnya jumlah sekolah di beberapa kecamatan, demikian dikatakan anggota Komisi IV DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara, Minggu (20/5).
Pebriantara menjelaskan, ada dua kecamatan yang masih kekurangan SMP yakni Blahbatuh dan Sukawati. Jika mekanisme PPDB dalam Permendagri dipaksakan untuk diterapkan, maka akan terjadi persoalan di lapangan seperti tahun lalu yakni banyak siswa yang tidak mendapatkan sekolah.
Selain kekurangan sekolah, Gianyar juga masih terbentur kendala kurangnya jumlah guru. Kedua persoalan mendasar tersebut, sebenarnya sudah menjadi perhatian Pemkab Gianyar dan akan dituntaskan secara bertahap.
Namun menurut Pebriantara, jumlah sekolah dan guru yang ideal di Gianyar memang belum bisa diwujudkan saat ini. ”Ke depan, tambahan sekolah dan tenaga guru ini tetap menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Politisi PDI-P ini menyatakan, salah satu solusi agar tidak ada siswa tercecer adalah memaksimalkan jumlah siswa yang diterima. Sesuai Permendagri, maksimal jumlah siswa dalam satu rombel memang sudah ditentukan yakni SD sebanyak 28 siswa, SMP 32 siswa dan SMA sebanyak 36 siswa.
Akan tetapi akibat kurangnya jumlah sekolah, dalam satu rombel bisa saja diisi lebih dari yang ditentukan. ”Tetapi jangan terlalu banyak juga lebihnya. Dewan tetap minta, harus proporsional. Jangan sampai ada masalah lain yakni sekolah swasta tidak kebagian siswa. Ini harus jadi perhatian semua pihak, jangan sampai ada yang dirugikan. Kita pakai dulu mekanisme seperti ini. Nanti kalau ada perubahan aturan, akan dibicarakan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara terkait komposisi PPDB, dia menyatakan, masih sama dengan tahun lalu. Jalur keluarga tidak mampu sebanyak 20 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur bina lingkungan 10 persen dan jalur NEM sebanyak 50 persen. (Dedy Sumartana/balipost)