DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Kamis (10/5). Di TKP ditangkap terduga pengedar narkoba, Putu Yoga Pratama (21) berstatus mahasiswa salah satu institut di Denpasar.
Diamankan barang bukti lima paket ganja berat bersih 126,53 gram dan empat paket tembakau gorilla berat bersih 190 gram. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (21/5) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa Yoga sering menjual dan menggunakan Ganja di rumahnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Kamis pukul 21.00 Wita dilakukan penggerebekan. “Saat itu pelaku ada di rumahnya,” ujarnya.
Petugas menggeledah dan menyita barang bukti ganja serta tembakau gorilla tersebut. Barang bukti disembunyikan di dalam lemari pakaian, dikemas bungkus kotak dan tupper ware. (Kerta Negara/balipost)