DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswa, Yoga Pratama (21) yang ditangkap di rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) ternyata juga menyelundupkan ganja ke LP Kerobokan. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (21/5) mengatakan, waktu diinterogasi, pelaku berdalih bahwa barang berupa ganja dan tembakau gorilla tersebut milik temannya, BGS.
Saat ini BGS berada di dalam LP Kerobokan terkait kasus narkoba. Selain itu tersangka juga mengatakan pada November 2017 ditelepon BGS dan mengatakan bahwa dirinya sedang di dalam lapas.
BGS meminta tolong untuk mengambil dan mengamankan sisa barang bukti yang disembunyikan di rumahnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar. Setelah barang berupa ganja dan tembakau gorilla diambil, selanjutnya BGS meminta tolong agar ganja tersebut dibawa ke lapas. “Tersangka mengaku mengirim ganja ke LP Kerobokan bulan Desember 2017 sebanyak 1 gram. Caranya ganja disembunyikan di dalam makanan yang dibawanya untuk BGS,” ungkapnya.
Yoga mengaku bersedia disuruh oleh BGS untuk menyimpan dan mengantar ganja tersebut ke LP kerobokan karena mendapat upah menggunakan ganja gratis. Selain itu dia mengaku tidak mendapat upah berupa uang dan jadi pengguna ganja sejak 6 bulan lalu. “Alasan pelaku pakai ganja biar kuat ngerjain tugas,” ujar Kapolresta.
Sebelumnya, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Kamis (10/5). Di TKP ditangkap pengedar narkoba yang berstatus mahasiswa salah satu institut di Denpasar, Yoga Pratama. Diamankan barang bukti lima paket ganja berat bersih 126,53 gram dan empat paket tembakau gorilla berat bersih 190 gram. (Kerta Negara/balipost)