DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti menyelundupkan narkoba seberat 406,56 gram brutto ke Bali, pria asal Surabaya, terdakwa Rommy Andrean Gunawan (24), Senin (21/5) dihukum 14 tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Selain divonis 14 tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar subsider enam bulan. Kasus ini berawal saat terdakwa diminta oleh Bagus untuk mengambil barang yang diduga sabu-sabu di Pasar Kembang, Surabaya.
Di Pasar Kembang, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu-sabu. Dia disuruh membawanya ke Bali lewat jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih.
Terdakwa bersama Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian.
Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu-sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar. Setelah ditangkap, terdakwa diajak ke tempat kosnya di Jalan Pulau Flores, Denpasar.
Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan satu timbangan digital, satu buah buku catatan, 13 bendel plastik klip bening dan satu buah alat isap atau bong. Usai penggeledahan di kos, petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukan lah sabu-sabu dengan berat 406,56 gram bruto. (Miasa/balipost)