DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berkebangsaa Amerika Serikat, terdakwa Keita Stevenson Lovelace (45), Senin (21/5) divonis bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pria yang berprofesi sebagai perancang busana ini dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotik.
Ia menggunakan delta 9 tetrahydrocannabinol yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto. Atas vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Mila Tayeb dkk., langsung menyatakan menerima.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU Suhadi dan Martinus menuntut supaya terdakwa dihukum selama dua tahum. Dalam surat tuntutanya, terdakwa Keita Stevenson Lovelace dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Sesuai dakwaan alternatif ketiga, terdakwa dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. (Miasa/balipost)