MANGUPURA, BALIPOST.com – Buser Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Aan Saputra menangkap driver ojek online berinisial BS (19), Jumat (18/5). BS diduga mencabuli seorang bocah, Na (5,5) di Jalan Taman Griya, Tuban, Badung.
Kasus ini dilaporkan ibu korban, So (34). Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Senin (21/5) mengatakan, dari keterangan So pada Jumat pukul 16.00 Wita, korban bermain di areal parkir umum yaitu TKP.
Melihat suasana sepi, pelaku mendekati korban dan membawanya ke pojokan parkir mobil. Selanjutnya korban ditaruh di atas kap mobil dan terjadilah pencabulan tersebut.
“Keterangan ibu korban anaknya masih merasakan sakit dan perih saat buang air kecil,” ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, Aan Saputra bersama anggotanya langsung ke TKP dan mencari kebeberapa saksi. Ternyata pelaku tetangga korban dan tinggal tidak jauh dari TKP.
Setelah ditunggu, akhirnya pelaku pulang ke kos dan langsung diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Kuta, Senin siang. Saat diinterogasi awalnya pelaku mengelak.
Setelah ditujukan hasil penyelidikan, akhirnya dia mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu terhadap korban.
Kejadian pertama sekitar 3 bulan lalu, siang hari dan TKP-nya sama. Diduga pelaku ketagihan dan mengulangi perbuatannya itu Jumat. “Kami masih mendalami kasus ini, siapa tahu ada korban lain. Kami mengimbau kepada para orangtua supaya mengawasi denga baik anak-anaknya, terutama yang masih kecil,” harapnya. (Kerta Negara/balipost)