Suasana sidang tipiring yang digelar di Aula Kantor Camat Denpasar Utara, beberapa waktu lalu. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warung laklak dan warung ikan bakar dikenai denda hingga Rp 1,5 juta pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar. Sidang yang digelar Senin (21/5) ini bertempat di Aula Kantor Camat Denpasar Utara.

Puluhan pelanggar pembuangan sampah dihadirkan dalam sidang tipiring. Sejatinya tercatat 34 orang pelanggar perda, namun yang baru datang 13 orang, di antaranya 8 orang pelanggar IMB, 1 orang pelanggar PKL, 2 orang KTR dan 2 orang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Baca juga:  Dua Paslon Daftar Hari Terakhir, Akan Bawa Ribuan Pendukung

Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama SH, MH., didampingi Panitera Agustin Maliyani SH., dan Jaksa Yudhi Purwanta menjatuhkan denda kepada pelanggar mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1.5 juta.

“Denda paling besar dijatuhkan kepada warung laklak dan warung ikan bakar karena sudah dua kali mengikuti sidang tipiring, namun belum juga memiliki IMB. Sehingga Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 juta,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman disela-sela sidang.

Baca juga:  Per Hari Kumpulkan Puluhan Ton, Badai Sampah Kiriman Diprediksi Masih Berlanjut

Khusus untuk pelanggar KTR menurut Poniman, dari Januari hingga Mei 2018 ini jumlah yang melanggar sebanyak 125 orang. Dari jumlah itu sebagian besar terjaring di kawasan Rumah Sakit Sanglah. Untuk menekan pelanggar, dalam penertiban ia langsung melibatkan pihak rumah sakit. Bagi yang melanggar pihaknya langsung melakukan Sidang Tipiring di tempat terbuka.

Kabid Pengelolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan, sidang tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu sidang ini merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat. “Oleh karena itu DLHK tetap melakukan sidang yustisi sebagai langkah untuk sosialisasi perda Kota Denpasar,” ungkapnya.

Baca juga:  Kakek Bejat Dibui Enam Tahun Penjara

Adi Wiguna menambahkan, dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 97 tahun 2017 tentang Jakstranas (kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga). Dari Jakstranas tersebut semua kabupaten dan kota didorong untuk membuat Jakstrada (kebijakan strategis daerah) untuk pengurangan sampah di tingkat hulu sebanyak 30 persen. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *