NEGARA, BALIPOST.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2018-2032 di DPRD Jembrana nampaknya masih alot. Bahkan penggodokan ranperda ini diperpanjang oleh Panitia Khusus (pansus) yang dibentuk dari kalangan DPRD Jembrana.
Revisi dilakukan untuk penyempurnaan payung hukum yang berkaitan dengan Desa Wisata ini. Ketua Pansus Ranperda Desa Wisata, Ida Bagus Susrama, Senin (21/5) mengungkapkan pansus memperpanjang waktu kerja terkait ranperda ini. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, ada beberapa revisi yang harus dilakukan. Diantaranya salah satu pasal yang menurutnya masih dalam pembahasan dengan eksekutif. “Nanti setelah ada kesepakatan dengan eksekutif kita sampaikan, bulan Juni pertengahan bisa ketok palu,” ujar Susrama.
Ranperda tentang Desa Wisata ini diajukan bersama dua ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ketiga ranperda ini juga telah dipaparkan dalam Rapat Paripurna mulai dari pemandangan umum Fraksi hingga Jawaban Bupati. Dalam agenda Jawaban Bupati terkait pemandangan Fraksi April lalu, terdapat 13 poin pokok jawaban berupa saran, usul dan pertanyaan.
Salah satunya terkait usulan dari dewan untuk mencantumkan indikasi program pembangunan destinasi daerah berupa perbaikan infrastruktrur dengan pembangunan jalan tol dan pembangunan pelabuhan laut pariwisata. Terkait hal tersebut eksekutif menjelaskan bahwa perencanaan program yang telah disampaikan telah disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
Eksekutif juga akan menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga terkait yang memiliki kewenangan. Di samping itu juga satu poin tentang penambahan 1 Bab yang mengatur prinsip-prinsip pembangunan pariwisata keberlanjutan.
Eksekutif menilai “roh” dari Ranperda tentang RIPPARDA telah menganut prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan mengenai pengembangan pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism) berupa pengembangan desa wisata. Mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Ranperda tentang RIPPARDA ini merupakan usulan dari legislatif. (Surya Dharma/balipost)