Sidak proyek hotel di Ubud yang dilaksanakan tim gabungan Pemkab Gianyar, Selasa (22/5). (BP/dedi)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Pemkab Gianyar yang terdiri dari Dinas Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Selasa (22/5), menggelar sidak ke sejumlah proyek akomodasi pariwisata di kawasan Ubud. Pada sidak tersebut, tim mensinyalemen salah satu hotel telah melanggar aturan lantaran pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan IMB.

Kepala Satpol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan, hotel tersebut berlokasi di Banjar Kedewatan Anyar Desa Kedewatan. Pada IMB, hotel tersebut hanya tiga lantai. Namun pada kenyataannya, hotel itu justru lebih dari empat lantai alias tidak sesuai izin.

Baca juga:  Bersaksi di PN Jakarta, Luhut Tak Terima Disebut Penjahat dan "Lord"

Pihaknya sudah pernah memberikan teguran bahkan melayangkan surat peringatan (SP) 1 atas pelanggaran hotel ini. Kala itu, pemilik hotel diminta membangun seperti yang tertera dalam IMB. Namun SP tersebut ternyata tidak digubris.

Terkait persoalan ini, Cokorda Agusnawa mengaku belum bisa mengambil tindakan. Pihaknya masih harus menunggu hasil kajian Dinas PUPR dan DPMPPTSP mengingat IMB sudah dikeluarkan. Meski demikian dia menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti hasil kajian atau rekomendasi dua instansi tersebut.

Baca juga:  Tampung Tamu MotoGP Mandalika, Ketersediaan Kamar Masih Mencukupi

Dia pun mengaku sangat menyayangkan adanya pelanggaran perizinan. Sebab, persoalan ini bukan saja menyangkut penegakan aturan melainkan juga soal pendapatan daerah. Potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi IMB akan menguap akibat ketidaksesuaian pembangunan dan izin yang dikeluarkan.

Dia juga menegaskan, pengusaha jangan mempermainkan aturan. Sesuai perda, ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Bagaimanapun posisi lahan, hitungannya tetap maksimal 15 meter dari dasar bangunan.

Baca juga:  Wujudkan "Green Tourism," Pelaku Pariwisata Didorong Gabung Asosiasi

Lebih lanjut Cokorda Agusnawa menyampaikan, sidak ini adalah sebagai tindak lanjut laporan DPRD Gianyar. Ada dua lokasi yang disasar. Selain proyek hotel di Kedewatan, pihaknya juga mendatangi hotel di Banjar Kutuh Desa Sayan.

Khusus hotel di Kutuh, informasi yang diterimanya, hotel tersebut tidak menyisakan akses jalan. Namun dari penelusuran tim, sudah ada jalan meskipun kecil. Akses tersebut juga tidak berdampak luas bagi masyarakat. (dedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *