DENPASAR, BALIPOST.com – Rentetan peristiwa narkoba yang diduga berkaitan dengan Jro Komang Suastika alias Jro Jangol kembali menjalani penuntutan. Selasa (22/5) giliran Rahman (42) yang dituntut tinggi. Ya Rahman menyusul istrinya Semiati yang lebih dahulu dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Suriawan di hadapan majelis hakim pimpiman Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menuntut Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu. Rahman dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Suardika bakal mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. Diuraikan dalam surat tuntutan, terdakwa yang tinggal di rumah mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Komang Suastika alias Jro Janggol dibekuk kasus narkoba. Awalnya yang ditangkap I Gede Juni Antara yang mendapatkan sabu-sabu, dengan cara membeli dari Kadek Dandi Suardika (berkas terpisah) di rumah yang beralamat di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Denpasar Barat.
Dari sanalah I Gede Juni Antara menunjukan rumah tempat membeli sabu. Hingga akhirnya Rahman dan isterinya tertangkap di rumah Jro Jangol dengan barang bukti narkoba. (miasa/balipost)