Para terdakwa saat menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 14 orang terdakwa judi dingdong yang berperan sebagai operator, Selasa (22/5) mulai diadili. Mereka berjejer di kursi pesakitan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari 14 terdakwa tersebut, seorang berstatus sebagai manajer, terdakwa Hartono Wijono alias Alex (44) asal Surabaya.

Sisanya yang berstatus staf adalah Gunawan, Isnaini, Badriah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasmianti, Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, dan Pinkan Aldyba Devanda Ramayanti.

Baca juga:  Dua Putra Bali Jadi Komisaris GMF

JPU dari Kejati Bali itu menambahkan, terdakwa Hartono Wijono alias Alex bersama terdakwa lainnya dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

Jaksa di depan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan bahwa para terdakwa menggelar permainan judi yang usahanya dimiliki oleh Edi dan Soni (belum tertangkap). “Judi yang dikelola terdakwa dilakukan dengan menggunakan tiga mesin yakni Mesin Paman, Ikan dan Doraemon. Hasil keuntungan dari pengelolaan ketiga jenis mesin itu nantinya diserahkan ke Edi dan Soni,” jelas penuntut umum.

Baca juga:  Kasus Persetubuhan Anak Didik Mulai Disidangkan

Perjudian di JB Zone ini terbongkar pada 13 Januari 2018 lalu. Saat itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali melakukan penggerebekan setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, satu unit brankas, 21 dompet, tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing. Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi sebelas buah cincin emas dan satu kalung, 60 unit mesin dingdong, buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp 10,2 juta. (miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Kasus Sabu, WN Australia Divonis Rehabilitasi di RSJ Bangli
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *