GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan tiga bocah dengan tersangka ibu kandung korban, Ni Luh Putu Septiyani Parmadani kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Polisi telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari, Selasa (22/5). Septiyani yang sebelumnya mendekam di sel Polres Gianyar, dipindahkan ke Rutan Gianyar.
Kasi Pidana Umum Kejari Gianyar Wayan Genip menjelaskan, saat proses pelimpahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan jaksa. Jaksa juga memeriksa sejumlah barang bukti.
Usai pemeriksaan di Kejari itu, tersangka digiring ke rutan. Kejari juga sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. JPU terdiri atas Echo Arianto dan Ni Made Widyastuti.
Dia menegaskan, jaksa akan berupaya maksimal merampungkan berkas untuk selanjutnya dibawa ke persidangan. Kejari tidak ingin menunda-nunda pekerjaan mengingat dalam waktu dekat akan ada libur panjang yakni Galungan dan Idul Fitri. Jangan sampai hari libur tersebut menghambat proses di kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger menambahkan, tersangka dijerat pasal pembunuhan pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Dedy Sumartana/balipost)