Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Buleleng mengamankan sejumlah orang yang diduga melakuan tindak pidana pungutan liar (pungli). Oknum yang diamankan itu adalah AM (19) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Singaraja.

Oknum yang sehari-hari sebagai buruh serabutan itu diamankan saat memungut parkir kendaraan tanpa izin dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng.

KBO Reskrim Iptu Dewa Putu Sudiasa, S.IP seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Selasa (22/5) membenakan penangkapan terduga pelaku pungli parkir tersebut. Lebih jauh AKBP Suratno mengatakan, sebelum mengamankan terduga pelaku pungli, didapat laporan masyarakat yang mengadukan adanya pemungutan biaya parkir kendaraan di jalan Hasanudin, Singaraja. Dari pungutan itu, oknum warga tersebut tidak memberikan karcis parkir yang diterbitkan Dishub Buleleng.

Baca juga:  Bukan Masuk "High Spender," Enam Negara Diizinkan Masuk Bali Tak akan Berkontribusi Signifikan

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Saber Pungli ke lokasi kejadian. Saat itu, terduga pelaku MM ditemukan sedang berjaga memungut parkir kendaraan. Terduga pelaku yang tidak curiga diincar polisi, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku MM, anggota Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti berupa satu buah peluit, uang Rp 89.000 yang diduga hasil pungutan parkir liar, dan sebuah tas pinggang. “Benar kami mengamankan terduga pelaku setelah banyak warga yang mengadukan kalau di TKP ada pungutan parkir tanpa memberi karcis yang bisa dikeluarkan oleh instansi teknis di Buleleng. Kami amankan saat akan bertugas memungut parkir liar,” katanya.

Baca juga:  Badung Gelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar

Berhasil mengamankan terduga pelaku MM, polisi belum puas. Penyelidikan kembali dilakukan dan berbekal keterangan terduga pelaku MM yang menyebut kalau saat memungut parkir dilakukan bersama dua rekannya. Atas keterangan itu, polisi mengamankan dua lagi rekan terduga pelaku MM masing-masing PP alias IM dan UM.

Keduanya mengaku bergiliran bertugas memungut parkir. Dalam satu hari, uang hasil memungut parkir liar tersebut dibagi oleh ketiga terduga pelaku. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan ketiganya megaku tidak menggunakan karcis parkir atau kerjasama dengan instansi terkait di Buleleng. Hasilnya kemudian dibagi tiga untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  “Pararem Rabies” Efektif Tekan Kasus Rabies di Desa Adat Pejarakan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *