Inas Nasrullah Zubir. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan impor beras yang kerap dilakukan dari tahun ke tahun membuat beras nasional tak bisa unjuk gigi. Pasalnya, karena banyaknya beras impor yang masuk ke pasar, beras nasional sulit bersaing.

Penyebab dari kebijakan impor beras ini, menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir adalah tidak adanya data valid soal neraca beras nasional. Padahal neraca perberasan ini sangat penting agar langkah impor beras bisa dikendalikan. “Selama ini Menteri Perdagangan dengan Menteri Pertanian ngapain saja. Apa saling mereka membelakangi. Harusnya mereka ini bersinergi saling menghitung kebutuhan beras. Ini kan untuk perut orang Indonesia makannya beras kok,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir dalam diskusi ‘Regulasi Izin Impor Beras Tambahan, Bagaimana Sikap DPR’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5).

Baca juga:  Badung Surplus Produksi Beras

Menurut Inas, sikap pemerintah khususnya, Kementan dan Kemendag yang abai terhadap data pangan tak boleh dibiarkan.
Begitupun dengan neraca gula nasional. Namun dengan mudahnya melakukan impor gula. “Berapa yang diproduksi dan berapa yang dikonsumsi, tidak tahu. Tapi kalau jumlah yang diimpor malah tahu. Wah, bisa celaka pemerintah,” imbuhnya.

Persoalan pangan ini sangat sensitif, kata Ketua DPP Partai Hanura, buka kran impor bisa salah, namun tidak imporpun bisa salah juga. “Kalau tidak impor, stok pangan bisa kurang, nanti rakyat ngamuk karena tidak ada beras,” ujarrnya.

Baca juga:  Dr. Somvir Bagikan Beras dan Ajak Warga Lakukan Yoga Cegah COVID-19

Namun apabila kebijakan impor dibuka, banyak kalangan yang “ngomel”. “Sayangnya Pak Buwas (Dirut Bulog) saat Rapat Koordinasi dengan Menko Perekonomian dan Menteri Pertanian serta Menteri Perdagangan, juga tak bisa menjawab soal impor 500 ton ini,” terangnya.

Malah informasinya, sambung Inas, Rakor Menko tersebut tidak bisa menjawab berapa sekarang jumlah cadangan beras yang ada saat ini. “Jadi saya nilai ini sudah omong kosong semua penjelasan soal angka-angka Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” tuturnya lagi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV Daniel Djohan mengatakan dalam konteks urusan impor yang harus dipegang adalah undang-undang. Dalam undang-undang pangan Nomor 18 tahun 2012 menyatakan impor pangan hanya bisa dilakukan mana kala memenuhi syarat. “Syaratnya apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi. Dan atau tidak dapat di produksi di dalam negeri, atau produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi,” paparnya.

Baca juga:  Dukung Capaian Vaksinasi Booster, BPD Sumbang 1.000 Paket Beras Petani Lokal Bali

Menurut Daniel, selain soal data, masalah yang tak kalah penting adalah perencanaan. Pasalnya, perencanaan soal impor ini tidak bisa dilaksanakan satu bulan. “Misalnya kita buat kebijakan sekarang, impor untuk menjawab persoalan berikutnya, hal itu tidak bisa dilakukan karena impor memerlukan data valid,” sebut Daniel. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *