BANGLI, BALIPOST.com – Pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh masyarakat kini semakin dipermudah. Pasalnya, kini sudah ada paket yang bisa dipilih warga saat hendak mengurus Adminduk.
Menurut Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, I Nyoman Sumantra, Selasa (22/5), sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Adminduk yang mengaturnya. Sumantra menjelaskan, terbitnya Permendagri ini sangat mempermudah masyarakat di dalam pengurusan adminduk, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, E-KTP dan yang lainnya. “Pelayanan ini sudah mulai kita jalankan sejak awal Mei,” ucapnya.
Dia mencontohkan, untuk paket satu dalam pengurusan Akta Kelahiran, masyarakat cukup mengurus satu saja yakni Akta Kelahiran. Karena dengan pengurusan Akta Kelahiran itu, nantinya tanpa memohon KK baru, bakal sekalian dikeluarkan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan keluarga yang baru. “Termasuk KIA, masyarakat tidak lagi memohon KIA karena sudah sekalian juga langsung akan diterbitkan,” paparnya.
Untuk paket kedua, Akta Perkawinan biasanya hanya mengurus Akta Perkawinan. Namun sekarang ini, masyarakat tidak perlu lagi memohon KK, karena juga sekalian akan diterbitkan KK baru.
KK orang tua mempelai yang laki-laki dan perempuan yang baru juga sudah berubah, sehingga mempelai tidak lagi tercantun di KK orang tuanya masing-masing. Dan di sana juga bakal langsung diterbitkan KTP baru dari status belum kawin menjadi kawin, sehingga mereka tidak lagi mengurus KTP.
Paket yang ketiga adalah pengurusan Akta Kematian. Jadi masyarakat yang hendak mengurus Akta Kematian, mengikuti diterbitkan KK-nya dengan sudah tidak tercantum lagi yang meninggal di KK dan E-KTP janda atau duda dengan status cerai hidup. (Eka Parananda/balipost)