Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan oleh masyarakat kini semakin dipermudah. Pasalnya, kini sudah ada paket yang bisa dipilih warga saat hendak mengurus Adminduk.

Menurut Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli, I Nyoman Sumantra, Selasa (22/5), sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Adminduk yang mengaturnya. Sumantra menjelaskan, terbitnya Permendagri ini sangat mempermudah masyarakat di dalam pengurusan adminduk, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, E-KTP dan yang lainnya. “Pelayanan ini sudah mulai kita jalankan sejak awal Mei,” ucapnya.

Baca juga:  Di Denpasar, Antrean Legalisir KK Masih Panjang

Dia mencontohkan, untuk paket satu dalam pengurusan Akta Kelahiran, masyarakat cukup mengurus satu saja yakni Akta Kelahiran. Karena dengan pengurusan Akta Kelahiran itu, nantinya tanpa memohon KK baru, bakal sekalian dikeluarkan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan keluarga yang baru. “Termasuk KIA, masyarakat tidak lagi memohon KIA karena sudah sekalian juga langsung akan diterbitkan,” paparnya.

Untuk paket kedua, Akta Perkawinan biasanya hanya mengurus Akta Perkawinan. Namun sekarang ini, masyarakat tidak perlu lagi memohon KK, karena juga sekalian akan diterbitkan KK baru.

Baca juga:  Stok Beras di Bali Capai 8.000 Ton

KK orang tua mempelai yang laki-laki dan perempuan yang baru juga sudah berubah, sehingga mempelai tidak lagi tercantun di KK orang tuanya masing-masing. Dan di sana juga bakal langsung diterbitkan KTP baru dari status belum kawin menjadi kawin, sehingga mereka tidak lagi mengurus KTP.

Paket yang ketiga adalah pengurusan Akta Kematian. Jadi masyarakat yang hendak mengurus Akta Kematian, mengikuti diterbitkan KK-nya dengan sudah tidak tercantum lagi yang meninggal di KK dan E-KTP janda atau duda dengan status cerai hidup. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Mengawal Warisan Ida Bhatara Mpu Kuturan, Gubernur Koster Canangkan Pemberlakuan Perda Desa Adat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *