Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama memberi hukuman yang berat bagi pengedar narkoba. Ya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara 126,70 gram brutto atau 124,46 gram netto, Dedik Suparmono, Rabu (23/5)  diganjar hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan.

Terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Hasil Autopsi, Ini Penyebab Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

Di samping hukuman fisik, terdakwa oleh majelis hakim juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Dan apabila belum membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Atas putusan ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Benny Hariyono, menerimanya.
Begitu juga dengan jaksa yang mengatakan menerima putusan majelis hakim.
Putusan itu sejatinya masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya oleh jaksa, terdakwa Dedik dituntut pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga:  Gigolo Pembunuh Teman Kencan Mulai Diadili

Untuk diketahui, Dedik Suparmono bersama rekannya, Edwin Ardiansyah asal Banyuwangi (berkas terpisah) ditangkap tim gabungan Dit. Narkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali di Jl. Kebo Iwa Selatan, Denpasar Selatan, Jumat (5/1) lalu. Mereka ditangkap  saat mengambil tempelan narkotika. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas kresek hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 126,70 gram brutto atau 124,46 gram netto. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kerugian Materi Gempa di Nusa Penida Capai Ratusan Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *