Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradarma. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penggelapan dana Pembangunan Pura Puseh di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Selasa (22/5) sore memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dua tersangka kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali ini, I Made S selaku Bendesa Pohsanten dan I Ketut G selaku Ketua Panitia Pembangunan Pura Khayangan Tiga ditahan di Rutan Kelas IIB Negara.

Dari informasi kedua tersangka yang selama proses penyidikan tidak ditahan ini, datang ke Kejari Jembrana didampingi tim dari Kejati Bali Selasa sore. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, keduanya diputuskan untuk ditahan dan dititipkan di Rutan Negara.

Baca juga:  Harga Beras Tinggi Demi Kesejahteraan Petani

Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradarma dikonfirmasi Rabu (23/5) membenarkan adanya tahap II terkait kasus dugaan penggelapan di Pohsanten dengan dua tersangka I Made S dan I Ketut G tersebut. Pihaknya menerima langsung penyerahan tersebut dan selanjutnya menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan surat. “Kita meneruskan dari Kejati Bali, dan kami juga telah menunjuk dua JPU terkait perkara ini,” tandasnya.

Baca juga:  Pembangunan Pelabuhan Segitiga Emas Sampalan Diapresiasi Warga dan Pengusaha

Di sisi lain, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Purniawal melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng dikonfirmasi membenarkan ada dua tahanan titipan dari Kejari Jembrana diterima pada Selasa pukul 16.00 Wita.

Menurutnya tahanan itu dilakukan selama 20 hari mulai dari 22 Mei hingga 11 Juni 2018. Diberitakan sebelumnya, I Made S dan I Ketut G ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penggelapan sejak 22 Januari 2018 lalu.

Baca juga:  DPW IFPI Bali Terbentuk, Sekda Minta Lebih Profesional

Kasus ini terkait pembangunan Pura Khayangan Tiga di desa Pohsanten. Dimana dalam pembelian ijuk untuk pembangunan Pura Puseh ada dugaan penggelembungan harga dan jumlah ijuk.  Panitia saat itu membeli Ijuk dengan beberapa tahapan dari berbagai tempat di Bali. Diduga disanalah ada unsur dugaan penggelapan. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *