Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat membakar kamar kos gebetannya, Gede Dedi Setiawan dihukum setahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I GN Putra Atmaja, Rabu (23/5).

Dikatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya umum bagi orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.

Sebelumnya JPU I Kadek Wahyudi Ardika, menuntut supaya terdakwa dihukum satu setengah tahun penjara.

Baca juga:  Pembongkar ATM dengan Linggis Diadili

Untuk diketahui, Dedi Setiawan diajukan ke persidangan gara-gara nekat membakar kamar kos gebetannya, Um Hayati alias Umay Saroh, di Jalan Drupadi, Seminyak. Pemicunya diduga karena hubungan mereka makin renggang. Apalagi saat Dedi datang, tidak mendapatkan respon dari sang gebetan.

Bahkan, korban tidak membuka pintu sama sekali. Meskipun sempat keluar kamar kos, korban saat itu justru bertujuan untuk membayar nasi goreng. Selebihnya, korban balik kamar dan kembali mengunci pintu. (maisa/balipost)

Baca juga:  PT Kuatkan Putusan PN Gianyar Soal Vonis Dewa Saraf
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *