BWS Bali-Penida sedang mempersiapkan rencana pembangunan Bendungan Tamblang, Kubutambahan. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengajuan izin Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Bendungan Tamblang, Kecamatan Kubutambahan ditujukan pada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan Perpres No. 3 Tahun 2016, izin proyek nasional yang ada di daerah dikeluarkan Gubernur.

Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, salah alamatnya pengajuan izin oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida ini sudah dijawab Pemkab Buleleng dengan tidak menindaklanjuti permohonan izin penlok karena regulasi menyebut bahwa izin penlok itu diterbitkan Gubernur Bali. Ia mengatakan Pemkab awalnya akan menindaklanjuti permhonan izin itu. Bupati pun saat menerima audiensi Kepala BWS Ketut Jayada juga berjanji akan segera menerbitkan izin.

Baca juga:  Gede Dana Mundur Dari Jabatan Ketua DPRD Karangasem

Setelah dilakukan kajian oleh Bagian Pemerintahan, ternyata Bupati tidak berwenang menerbitkan izin penlok bendungan. Sebaliknya, regulasi mengamanatkan bahwa izin penlok bendungan diterbitkan oleh Gubernur Bali.

Kepala BWS Bali-Penida Ketut Jayada membenarkan kalau izin penlok bendungan dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Dia mengatakan, pertimbangan mengajukan penlok Bendungan Tamblang ke Bupati Buleleng, karena mengacu pada proyek Bendungan Titab-Ularan.

Ia mengaku tidak tahu kalau ada aturan baru yang memberikan kewenangan Gubernur Bali menerbitkan izin penlok bendungan. Mengantisipasi perencanaan proyek molor, Jayada mengaku sekarang pihaknya masih mempersiapkan berkas permohonan izin penlok bendungan kepada Gubernur Bali. “Ya benar, katanya ada aturan baru sesuai surat jawaban dari Bupati yang baru kami terima Selasa (22/5). Sekarang kami siapkan berkas dan segera akan audensi ke Gubernur untuk mengajukan izin penlok,” jelasnya.

Baca juga:  Petugas Jaring 508 Pelanggar Prokes

BWS berencana membangun Bendungan Tamblang bertahap mulai 2018, 2019, 2020 dan 2021 mendatang. Total dana yang dihabiskan sebesar Rp 700 miliar.

Bendungan akan dibangun di atas lahan seluas 58 hektar. Bendungan di Buleleng timur ini akan menampung 7 juta kubik air dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Aya.

Dari kapasitas daya tampung air itu, BWS akan memfungsikan sebagai cadangan air baku sebanyak 400 liter per detik. Selain untuk air konsumsi warga di Kecamatan Kubutambahan dan Tejakula, air baku ini akan diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan air ketika pemerintah pusat akan membangun Bandara Internasional di Desa Kubutambahan. Sedangkan untuk fungsi irigasi mampu mengairi perawahan seluas 500 hektar. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Bali Raih Penghargaan Khusus Ekonomi Hijau, Bukti Presiden Apresiasi Komitmen Gubernur Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *