NEGARA, BALIPOST.com – Pasar musiman di Lapangan Pergung setiap enam bulan sekali atau tiap Hari Raya Galungan dan Kuningan selalu digelar dan ramai. Sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
Namun pada Hari Raya Galungan nanti pasar musiman ini ditiadakan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Mendoyo untuk meniadakan pasar musiman Pergung di Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Alasan ditiadakannya pasar musiman itu karena keamanan.
Adanya keputusan tersebut disesalkan panitia dari jajaran Desa Pakraman Pergung.
Ketua Panitia Pasar Musiman Pergung, I Nengah Ridja, Rabu (23/5), mengatakan, pihaknya memang tidak tahu samasekali mengenai pembahasan kesepakatan di Kantor Camat Mendoyo, Jumat (18/5) lalu itu.
Dia mengaku baru tahu setelah melihat surat kesepakatan yang juga ditandatangani para Perbekel/Lurah se-Kecamatan Mendoyo itu, Senin (21/5) malam. Dia menuding kesepatan itu sengaja dibuat mendadak.
Apalagi yang dilibatkan justru Perbekel/Lurah se-Kecamatan Mendoyo. Padahal dengan kesepakatan mendadak itu, sangat merugikan. Di mana para pedagang yang hendak mengisi Pasar Adat itu, juga sudah mulai diinventaris sejak dua bulan lalu. Masyarakat sekitar yang biasa mendapat tambahan penghasilan dengan membuka lahan parkir dan lainnya, merasa keberatan dengan kesepakatan tersebut.
Menurut Ridja, ketika berbicara masalah keamanan, pihaknya sepakat untuk bersama-sama menjaga kemanan. Namun ketika dijadikan alasan meniadakan Pasar Adat Pergung itu, tidak masuk akal. Pasalnya, selain Pasar Adat Pergung, masih banyak ada acara mengundang pusat keramaian lainnya, justru tidak mendapat pencekalan serupa.
Dicontohkannya, seperti pasar-pasar lain, termasuk pusat-pusat perbelanjaan. Termasuk pada Galungan dan Kuningan nanti, ada acara motor cross di sejumlah Desa. Sehingga dia menilai terlalu mengada-ada kalau dibilang masalah keamanan.
Camat Mendoyo, I Gede Sujana dikonfirmasi menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Kordinasi Kententraman dan Ketertiban (Rakor Trantib) Kecamatan yang melibatkan Perbekel dan Lurah se-Kecamatan Mendoyo, Camat, Kapolsek dan Danramil setempat. Menurutnya selama ini penyelenggara pasar musiman itu bukanlah adat karena pengajuannya izinnya atas nama pribadi.
Selama ini katanya izin diajukan atas nama I Nengah Rija dan dia yang membuat panitia dari orang-orang adat. “Tapi Galungan ini izinnya belum diajukan,” jelasnya.
Menurutnya selama ini yang memberikan izin adalah dari pihak kepolisian dan penggunaan lapangan dari pihak desa, Menurutnya keputusan tersebut diambil karena mementingkan kepentingan yang lebih besar dengan melihat situasi keamanan secara umum, namun ia belum berani memastikan terkait pelaksanaan pasar musiman ke depannya. (kmb/balipost)