Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (kiri) memberikan apresiasi pada provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mewujudkan UHC. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo, memberikan apresiasi kepada 4 Provinsi, 120 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya sebelum 2019. Penyerahan penghargaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota ini dilakukan setelah acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/5).

Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018 sebanyak 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS. Total peserta sebanyak 25.135.748 jiwa. Tercatat 4 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat), 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Fachmi Idris mengemukakan kegiatan Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta ini kepada Pemda lainnya untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Serta senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS serta mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Didesak Kaji Ulang Rujukan Berjenjang

Ia juga mengatakan upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus dipupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia. “Pemimpin terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat, Bapak Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing. Kami harapkan apa yang Bapak/Ibu lakukan, juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadlian melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud,” ujar Fachmi.

Baca juga:  Berlaku Mulai 20 Maret, Dihentikan Sementara Pemberian Visa Kunjungan

“Ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS. Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengcover program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan. Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN – KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit,” papar Fachmi.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo juga mengingatkan kembali terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota. Dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas, memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus dan pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.

Baca juga:  Sekda Dewa Indra Dorong BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Untuk memastikan Bupati dan Walikota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut Presiden menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS. Ia menjelaskan Kemendagri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. (adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *