Empat terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Otak kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus otak dari aksi pembunuh pensiunan polisi, terdakwa I Gede Ngurah Astika alias Sandi, Kamis (24/5) dituntut hukuman 15 tahun penjara.

JPU I Kadek Wahyudi Ardika di depan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan terdakwa Ngurah Astika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang (korban) atas nama Made Suanda. Dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2, ayat 3 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Sedangkan tiga rekannya yang ikut dalam aksi pembunuhan itu dituntut masing-masing selama 12 tahun penjara. Mereka adalah Dewa Putu Alit Budiasa, Dewa Made Budianto alias Tonges dan Putu Very Permadi. Yang membedakan tuntutan mereka adalah peranan terdakwa. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya setelah berkoordinasi akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Saling Cukur agar Rakyat Percaya TNI-Polri Solid

Sebelumnya diuraikan bahwa kasus ini berawal saat korban pensiunan polisi hendak menjual mobil Jazz DK 1985 CN yang saat itu dipajang di Jalan Dharmasaba, Badung. Terdakwa Ngurah Astika yang melintas di sana menghubungi korban menanyakan harga mobil. 14 Desember 2017 sore, Astika menghubungi temannya Dewa Budianto, dan anak istrinya, serta mengajak Putu Veri dan Dewa Alit Budiasa. Mereka diminta datang ke rumah kontrakan di Perum Graha Asri Persada, Penyalin, Kerambitan, Tabanan.

Baca juga:  Duda Tua Cabuli Penyanyi Panggung

Besoknya 15 Desember, Ngurah Astika bersama istrinya pergi ke rumah kontrakan baru di Nuansa Utama-Nuansa Kori, Ubung, milik Kwee Gandhi Ganisdhi. Setelah semua dipersiapkan, terdakwa Astika menjemput korban pensiunan polisi itu diajak ke Nuansa Kori. Di sanalah mereke melakukan pembunuhan dan merampas mobil korban.

Sebelum dibunuh, korban sempat diberi kopi bercampur obat tidur. Awalnya saat dianiaya Astika korban sempat melawan dan menggigit pelaku. Namun tiga teman yang lain ikut membantu memukul korban hingga korban tewas di Perum Nuansa Kori. Mobil korban kemudian dirampas dan dijual.

Baca juga:  Penyerangan di Minimarket, Polisi Amankan Ini

Untuk membuktikan dakwaan itu, kemarin JPU langsung menghadirlan lima orang saksi. Mereka adalah I Nyoaman Kanda, Ni Luh Rai Sukawati, I Nyoman Wardana Adi Putra, Kwee Gandhi Ganisdhi dan dari identifikasi Eko. Apa yang disampaikan saksi di depan persidangan dibenarkan seluruhnya oleh ke empat terdakwa. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *