Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Semakin banyak saja pelajar terjerumus baik sebagai pengguna maupun pengedar ganja gorilla. Pelajar SMK di Badung berinisal Komang YD (17) ditangkap usai transaksi  31 paket tembakau gorilla seberat 1,65 gram di ruko di Jalan Mundutaki, Desa Dalung, Kuta Utara, Kamis (17/5).

Menurut sumber, Kamis (24/5), YD ditangkap berawal dari informasi diperoleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Selain dikenal sebagai pengguna, pelajar SMK ini diduga sebagai pengedar. Hal ini dikuatkan dengan banyaknya barang bukti yang disita aparat kepolisian.

Baca juga:  Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Diringkus

YD dibekuk di TKP  sekitar pukul 21.00 Wita. Diduga pelaku usai transaksi.

Pelajar yang tinggal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Badung itu tidak bisa berbuat banyak, apalagi polisi menemukan barang bukti 31 paket tembakau gorilla seberat 1,65 gram di saku celananya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan.

“Masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Baca juga:  Lebih Berat dari Tuntutan, Oknum PNS Bangli Divonis 7 Tahun

Sedangkan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto belum bisa dimintai keterangan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *