JAKARTA, BALIPOST.com – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Komisi I DPR mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi aksi terorisme melibatkan dengan melibatkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Pembentukan pasukan tersebut sudah sesuai undang-undang.

Penegasan disampaikan Hadi usai rapat bersama Komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/5). “Pada prinsipnya Komisi I DPR RI mendukung untuk pembentukan Koopsusgab TNI sebagai bentuk peran dan fungsi TNI sesuai dengan amanah UU TNI Nomor 34 tahun 2004,” ujar Hadi.

Pada Pasal 7 ayat 1 UU tersebut menjelaskan tentang tugas pokok TNI yang salah satunya adalah melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan. Di bagian penjelasan merinci bentuk ancaman dan gangguan. Salah satunya berbunyi “Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri”.

Baca juga:  Petugas Gabungan Gencar Tertibkan Duktang

Sedangkan pada ayat 2 nya menyebutkan Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. operasi militer untuk perang; b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: 3. mengatasi aksi terorisme.
“Jadi Koopsusgab dibentuk dalam rangka menanggulangi aksi terorisme yang saat ini sedang terjadi,” terang Hadi.

Koopsusgab TNI sendiri sudah dibentuk saat Moeldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) masih menjabat sebagai Panglima TNI pada 2015. Tim ini disebut juga sebagai tim super elit karena personelnya merupakan prajurit terbaik dari yang terbaik di tiap pasukan elit tiap matra.

Beranggotakan 90 personel yang mengambil 30 personel terbaik dari tiap pasukan elit yang ada di tiga matra TNI. Yaitu gabungan pasukan elite dari Sat-81 Gultor Korps Kopassus TNI Angkatan Darat, Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir TNI Angkatan Laut, dan Satuan Bravo-90 Paskhas TNI Angkatan Udara.

Baca juga:  Kemenhub Janji Sulap Pelabuhan Seperti Bandara

Lebih jauh, Panglima TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, pembentukan Koopsusgab akan dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah. Setelah dikonsultasikan terlebih dulu kepada DPR. Untuk penyusunan PP dimaksud, akan dibicarakan di internal pemerintah. “Kami nanti akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP, sehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini benar-benar bisa efektif dan payung hukum yang tepat,” ucap Hadi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan DPR perlu mendapat penjelasan dari pemerintah terkait rencana pengaktifan Koopssusgab untuk dilibatkan dalam operasi pemberantasan terorisme.
Selain untuk mengetahui rencana pengaktifan gabungan pasukan elite tersebut, DPR juga merasa perlu mendapat penjelasan mengenai bentuk, lingkup kerja dan operasionalisasi Koopssusgab.

Baca juga:  Ratusan Perwira Militer dari 85 Negara Bertemu di Bali, Berbagi Pengalaman Soal HAM dan Konflik Bersenjata

Pengaktifan Koopssusgab juga tidak boleh bertabrakan dengan undang-undang yang ada seperti UU Terorisme, UU TNI, dan UU Intelijen. Rapat nanti melihat pengaktifan Koopssusgab dengan irisan dari UU tersebut.
“Kami tidak mau operasionalisasi Koopssusgab bertabrakan dengan UU yang ada,” kata Satya.

Selain mengundang Panglima TNI, Komisi I DPR juga mengundang Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi. Keterlibatan BSSN dinilai penting dalam mendeteksi pergerakan jaringan teroris melalui di ruang siber.
Sebab, dari pengakuan sejumlah pelaku pengeboman, mereka berhasil membuat dan merakit bom setelah mendapat petunjuk dan belajar dari internet. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *