PT Jasa Raharja (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanatkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai dengan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Tujuannya agar manfaat santunan yang diberikan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan alat angkutan umum serta kecelakaan lalu lintas jalan dapat dirasakan sepenuhnya.
Di samping tugas utamanya tersebut, Jasa Raharja juga memiliki tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang merupakan salah satu elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas rutin. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dimana Dana Program Kemitraan (PK) diberikan kepada mitra usaha dalam bentuk pinjaman lunak bersyarat, kegiatan pendampingan, dan pembinaan usaha kecil dan menengah.
Sedangkan kegiatan Bina Lingkungan (BL) dilakukan sesuai dengan arahan Pemerintah yaitu meliputi pengentasan kemiskinan, prasarana dan sarana umum, sarana ibadah, peningkatan pendidikan dan kesehatan, serta pemeliharaan lingkungan dan bantuan bencana alam.
Pada Jumat (25/5), PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali memberikan bantuan kepada masyarakat Desa Adat Sengkiding, Klungkung, melalui fitur prasarana dan sarana umum berupa pembangunan MCK. MCK ini dibangun di atas tanah adat bersebelahan dengan Pura Desa Adat Sengkding dan dapur umum desa. MCK tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Adat Sengkiding berjumlah 215 KK.
“Semoga dengan dibangunnya MCK ini dapat membantu masyarakat Desa Adat Sengkiding dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, kegiatan adat dan keagamaan,” ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, Huntal Parulian Simanjuntak.
Parulian menyampaikan, Undang-undang No. 33 dan No. 34 tahun 1964 mengamanatkan kepada Jasa Raharja untuk menghimpun dana dari masyarakat di dalam upaya membayar santunan melalui dua sumber pendanaan. Pertama, pengutipan premi Iuran Wajib dari setiap penumpang alat angkutan umum yang sah baik di darat, laut, udara, sungai, danau dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket. Kedua, pengutipan SWDKLLJ (premi) dari kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat melakukan pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahunnya di Kantor Samsat seluruh Indonesia.
Dari Januari hingga Mei 2018, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali telah menyalurkan pinjaman lunak kepada 56 Mitra Binaan dengan total penyaluran sebesar Rp.1.569.000.000. “Selain memberikan bantuan berupa pinjaman lunak, PT Jasa Raharja Persero Cabang Bali juga memiliki beberapa Mitra Binaan Unggulan yang selalu diikutsertakan dalam kegiatan pameran. Pameran tersebut baik yang diadakan di Provinsi Bali maupun di luar Provinsi Bali,” ungkapnya.
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali dalam membina mitra binaannya, melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi mitra binaannya yang diadakan rutin setiap tahun. (Adv/balipost)