vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tujuh unit kapal lanjutan dari Dinas Perikanan Provinsi Bali ke Kementrian KKP, Minhadi Noer Sjamsu (46), Jumat (25/5) dituntut pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, atau 22 bulan.

JPU Desak Putu Megawati dan Made Subawa di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi mengatakan, terdakwa Minhadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair jaksa penuntut.

Tetapi terdakwa Minhadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Baca juga:  Hendak Dibawa ke Imigrasi, Tiga Hari Satpol PP Badung Cari Bule Mengemis Viral di Medsos

Disebutkan, bahwa Minhadi bersalah secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Juga, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Minhadi Noer Sjamsu Sesuai kemudian dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tuntutan hukum secara fisik, Minhadi juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.  Menyikapi tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami beri waktu untuk penasihat hukum menyusun pembelaannya. Jadi sidang kembali kita digelar pada tanggal 4 Juni 2018,” ujar hakim Ketua Esthar .

Baca juga:  Rekanan Pengadaan Kasus Rumbing Dituntut Berbeda

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sebagai PPK di nilai memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 3.438.174.873,00.

Hal itu berdasarkan hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali. Bantuan kapal itu sedianya diterima  Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pula Kerti, KUB Bhakti Kusgoro, KUB Bakti Baruna, KUB Banyu Mandiri dan KUB Hasil Laut. Diduga proyek pengadaan bantuan tujuh unit bantuan kapal senilai Rp 10,5 miliar yang dibiayai Dinas Perikanan Kelautan Propinsi Bali dan Kementerian Kelautan dan Perikananan dikorupsi. Pasalnya, kondisi kapal setelah dikerjakan tidak sesuai dengan rancangan semula yang ditawarkan pada nelayan. (miasa/balipost)

Baca juga:  Gelombang Tinggi, Muatan Kapal ke Nusa Lembongan Terpaksa Dikurangi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *